PSBB Jakarta Berlaku Esok, Bantuan Sembako Siap Disebar ke Rumah Warga

ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.
Anggota TNI-Polri memberikan bantuan sembako kepada warga saat bakti sosial di Desa Guntur, Temanggung, Jawa Tengah. Pembagian sembako akan dilakukan ke rumah-rumah untuk mencegah terjadinya kerumunan warga.
Editor: Ekarina
9/4/2020, 17.11 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4) besok guna meneka penyebaran pandemi corona. Pemberian bantuan sembako telah disiapkan dengan skema pengiriman langsung ke rumah warga guna menghindari kerumunan warga. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan saat ini pihak Pemprov DKI Jakarta, Kepolisian dan TNI telah berkoordinasi dan mengantongi data warga yang berhak menerima bantuan. Nantinya, distribusi bantuan akan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak RT dan RW setempat.

"Kami koordinasi dengan RT dan RW, daftar namanya sudah ada dan akan dibawa langsung di depan rumahnya. Agar tak ada massa yang berkumpul," kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (9/4).

(Baca: Jelang PSBB di Jakarta, Jumlah Penumpang Angkot & Metromini Turun 90%)

Menurut dia, hingga saat ini pihak aparat kemanan masih menunggu arahan dan petunjuk teknis dari pihak Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, landasan hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pemberlakukan PSBB hingga kini masih belum selesai dibahas pemerintah.

Selain itu, Yusri juga belum dapat membeberkan wilayah mana saja yang nantinya akan mendapatkan bantuan sembako pemerintah. 

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah menjelaskan bantuan yang disalurkan berupa berupa paket komoditas bahan pangan pokok, masker kain, dan sabun. Paket disiapkan oleh Perumda Pasar Jaya dengan pengemasan yang rapat untuk menjaga barang tetap higienis.

Adapun wilayah yang akan dibagaikan diantaranya Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara menjadi kelurahan pertama yang akan menerima bantuan sosial dengan turut mempertimbangkan jumlah penduduk. Sementara itu, bantuan wilayah lainnya akan diberikan secara bertahap.

(Baca: PSBB Resmi Diterapkan, Anies Tak Larang Penggunaan Mobil Pribadi)

"Tahap pertama dilakukan mulai 9-18 April 2020 dengan target penerima 1,2 juta Kepala Keluarga (KK) masyarakat kurang mampu dan rentan yang terdampak Covid-19. Periode selanjutnya akan dilaksanakan 19 hingga 23 April bagi masyarakat miskin dan rentan yang belum terdaftar," kata dia dilansir dari beritajakarta.id.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi memberlakukan PSBB mulai 10 April. Dengan aturan itu, semua aktivitas masyarakat dibatasi termasuk beberapa kegiatan perekonomian.

Namun, masih ada delapan sektor yang dapat beroperasi dengan normal seperti kesehatan, pangan, energi, komunkasi baik jasa sampai media komunikasi, sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik distribusi barang dan kebutuhan keseharian, ritel seperti warung toko kelontong serta industri strategis lainnya.

Bagi masyarakat yang terdampak, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan sembako dan kebutuhan pangan yang akan didistribusikan mulai Kamis (9/4) dengan bantuan aparat Kepolisian dan TNI. "Kami menyediakan bantuan bersama jajaran TNI dan Polri akan mulai distribusi sembako di kawasan-kawasan padat penduduk," kata Anies.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto