Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan yang membolehkan pengemudi ojek mengantar penumpang selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, pengemudi ojek online hanya boleh mengangkut barang dan dilarang membawa penumpang.
Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan ini ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020.
Sebagaimana diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi positif terinfeksi virus corona. Karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Luhut sebagai Menhub ad interim.
(Baca: PSBB Jakarta Diberlakukan, Ojek Online Resmi Dilarang Bawa Penumpang)
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, regulasi itu mengatur tiga hal. Pertama, pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah.
Kedua, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB. Terakhir, pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik pada 2020.
Pada bagian pengendalian transportasi pada wilayah yang menerapkan PSBB seperti Jakarta, sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk masyarakat atau ojek—dalam hal tertentu—dapat mengangkut penumpang. Hanya, ada beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi.
“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB,” kata Adita dala keterangan persnya di Jakarta, kemarin (11/4).
(Baca: Anies Baswedan Buka Peluang Ojol Bisa Angkut Penumpang Saat PSBB)
Protokol kesehatan yang dimaksud seperti menyemprotkan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan. Lalu, menggunakan masker dan sarung tangan. Juga tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sedang sakit.
Ia menegaskan bahwa Permenhub tersebut dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini. Namun, pemerintah tetap memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.
“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang seperti kendaraan umum dan pribadi, serta untuk barang/logistik,” kata Adita. Regulasi ini mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai dari persiapan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.
(Baca: Selama PSBB Jakarta, Motor Pribadi Bisa Bawa Penumpang tapi Ada Syarat)
Peraturan tersebut wajib dipatuhi penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di darat, kereta api, laut maupun udara. “Inti dari aturan ini untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran pandemi corona,” ujarnya.
Hanya, tentunya tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah. Selain itu, untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga.
Aturan itu berbeda dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Pada bagian lampiran poin D disebutkan bahwa pengemudi ojek online hanya bisa mengangkut barang. Sedangkan penumpang tidak diperbolehkan.
Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, pengemudi ojek online juga dilarang membawa penumpang. Hal ini mengacu pada Permenkes.
(Baca: Asosiasi Ojol Minta Gojek dan Grab Diskon Biaya Bagi Hasil Imbas PSBB)