Surat dengan kop Sekretariat Kabinet yang ditujukan kepada camat terkait keterlibatan Amartha dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19 menuai polemik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun diminta memecat staf khusus yang rawan konflik kepentingan.
Isi surat dengan nomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tertanggal 1 April itu memuat tentang kerja sama sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19. Startup teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) Amartha berpartisipasi dalam menjalankan program di Jawa, Sulawesi, dan Sumatera.
Surat tersebut dikirim oleh Staf Khusus Presiden sekaligus CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra kepada camat di Indonesia. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, langkah Andi ini bermasalah karena mengarah pada konflik kepentingan.
(Baca: Heboh Konflik Kepentingan Surat Stafsus Jokowi, CEO Amartha Minta Maaf)
“Sebagai pejabat publik, ia tak berpegang pada prinsip etika publik,” demikian dikutip dari pernyataan resmi ICW, kemarin (14/4). Pejabat publik wajib memiliki etika publik, sehingga kesadaran dalam mengambil keputusan atau kebijakan tertentu harus berdasarkan nilai-nilai luhur dan kepentingan umum.
Nilai-nilai luhur itu di antaranya kejujuran, integritas, dan menghindari munculnya konflik kepentingan dalam memberikan pelayanan publik dan menghasilkan kebijakan. Sebab, konflik kepentingan merupakan salah satu pintu masuk korupsi.
Apalagi program tersebut merupakan inisiatif Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Oleh sebab itu, ICW menilai pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan publik. (Baca: CEO Startup Diuntungkan dari Rangkap Jabatan Staf Khusus Jokowi)
Selain itu, langkah Andi dinilai mengabaikan keberadaan sejumlah instansi. Sebab, tugas untuk melakukan korespondensi kepada seluruh camat berada di bawah kepala daerah merupakan tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
ICW juga menilai, publik tak pernah mengetahui tugas, fungsi, dan kewenangan staf khusus presiden. Dalam Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa pengangkatan dan tugas pokok staf khusus presiden ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Namun, ICW menilai tugas, fungsi, dan kewenangan staf khusus presiden tidak diketahui sejak dilantik. (Baca: 4 Staf Khusus Jokowi Kelola Startup Dinilai Rawan Konflik Kepentingan)
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ICW meminta agar Andi segera mengirimkan surat klarifikasi dan permintaan maaf kepada seluruh camat di Indonesia. Dalam hal ini, Andi sudah menarik surat sebelumnya dan meminta maaf.
Namun, ICW juga meminta Jokowi segera memecat staf khusus yang telah melakukan penyimpangan atau menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok yang bersangkutan. Lalu, segera evaluasi kinerja dan posisi staf khusus.
“Juga mengambil langkah pemecatan bagi staf yang mempunyai posisi atau jabatan di tempat lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tulis ICW dalam pernyataan resminya.
Mereka juga meminta Jokowi memublikasikan Keputusan Presiden tentang pengangkatan staf khusus presiden serta tugas, fungsi, dan wewenangnya. (Baca: Profil Andi Taufan Garuda Putra, CEO Amartha yang Jadi Stafsus Jokowi)