Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) mensurvei sikap masayarakat terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi corona di Tanah Air, salah satunya terkait larangan dan imbauan untuk tidak mudik pada lebaran mendatang.
Namun survei SMRC menunjukkan Secara nasional, persentase warga yang ingin mudik mencapai 11% atau setara dengan 20 juta warga dewasa. Persentase penduduk yang paling banyak ingin mudik berada di Jakarta yakni mencapai 31%.
"Mereka yang ingin mudik ini termasuk juga kalangan yang berpendidikan tinggi dan berpenghasilan tinggi," demikian tulis hasil survei tersebut seperti dikutip Katadata.co.id pada Jumat (17/4).
Selain itu, 12% penduduk di Jawa Timur mengatakan ingin mudik. Kemudian, penduduk di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten masing-masing sebesar 10%. Selanjutnya, 6% penduduk di Sulawesi Selatan mengatakan ingin mudik.
(Baca: SMRC: 77% Masyarakat Nilai Penghasilannya Terancam Sejak Wabah Corona)
SMRC pun menilai, masih diperlukan edukasi dan penataan yang lebih tegas terhadap kegiatan mudik, terutama dari Jakarta. Hal ini mengingat masih tingginya minat para perantau untuk mudik.
Adapun survei ini dilakukan secara nasional pada 9-12 April 2020 terhadap 1.200 responden di 34 provinsi. Responden dipilih secara acak dan diwawancarai melalui telepon, dengan margin of error 2,9%.
Metode survei telepon dianggap bisa diandalkan untuk mencerminkan fakta di lapangan. Hal ini tercermin dalam pengalaman survei telepon menjelang Pilpres 2019 yang hasilnya mendekati dengan real count dari KPU.
Sampel hasil survei divalidasi dengan membandingkan komposisi demografi sampel dan populasi hasil sensus Badan Pusat Statstik (BPS). Demografi tersebut meliputi, provinsi, gender, desa-kota, umur, etnis, dan agama.
Bila ada perbedaan signifikan antara demografi sampel dan populasi, pembobotan data dilakukan sehingga komposisi demografi sampel menjadi proporsional terhadap populasi.
(Baca: Survei KIC: Imbauan Pemerintah Tak Surutkan Hasrat Mudik Jutaan Orang)
Sebagaimana diketahui, larangan mudik hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri. Sedangkan masyarakat umum hanya diimbau agar tidak mudik untuk mencegah penyebaran virus corona di kampung halamannya.
Meski tidak melarang, pemerintah menerapkan kebijakan yang ketat untuk masyarakat yang tetap ingin mudik. Salah satunya, mengimplementasikan jaga jarak fisik dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik kendaraan umum maupun pribadi.
Bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, mobil pribadi hanya boleh mengangkut separuh dari kapasitas totalnya. Sedangkan sepeda motor tidak boleh membawa penumpang, Kebijakan tersebut akan diawasi secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan.
Selain itu, pemudik juga diharuskan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kampung halaman dan 14 hari setelah kembali ke kota asalnya. Pemerintah daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.
(Baca: Kasus Covid-19 Makin Banyak, Luhut Kaji Larangan Mudik Lebaran)