Kemenag Imbau Ibadah Ramadan Dilakukan di Rumah Selama Pandemi Corona

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Ilustrasi, polisi memberikan himbauan kepada warga untuk shalat di rumah saat patroli penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di salah satu masjid di kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat (17/4/2020). Kementerian Agama menyebut Ramadan di rumah tak mengurangi kualitas ibadah.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ratna Iskana
17/4/2020, 17.55 WIB

Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan kualitas ibadah tidak akan berkurang meskipun dilaksanakan di rumah. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat tetap berada di rumah selama Ramadan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan kualitas ibadah tidak ditentukan dari lokasi. Hal tersebut justru ditentukan berdasarkan sikap individu dalam beribadah.

"Ditentukan dari keihklasan, khusyuk, dan kesucian jiwa," kata Kamaruddin di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (17/4).

Ia pun meminta masyarakat untuk beribadah di rumah selama bulan puasa, termasuk salat Tarawih. Sebab, beribadah di masjid beresiko menyebarkan virus corona.

Selain itu, masyarakat diminta tidak menggelar buka puasa bersama. Masyarakat justru dapat memanfaatkan waktu berbuka puasa dengan keluarga tanpa disibukkan dengan aktivitas di luar rumah.

Ia pun menegaskan perlunya menaati ketentuan pemerintah dalam menerapkan jaga jarak (social distancing). Sebagai umat beragama, lanjut dia, perlu mengikuti anjuran pemerintah.

Kamaruddin juga mengajak masyarakat untuk berdoa agar virus corona dapat diakhiri penyebarannya. "Mudah-mudahan di rumah bisa bermunajat, memohon ampun, virus corona segera berlalu," ujar dia.

(Baca: Ada Ramadan, Survei BI Ramal Manufaktur Masih Lesu pada Kuartal II)

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah. Surat Edaran tersebut sebagai panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.

Kemenag menganjurkan umat Islam melaksanakan kewajiban ibadah puasa di bulan Ramadan sesuai dengan ketentuan fikih ibadah. Kegiatan sahur dan berbuka puasa hanya dilaksanakan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road maupun buka puasa bersama.

Kegiatan salat Tarawih dan tilawah Al-Qur'an juga dianjurkan dilaksanakan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Untuk menghindari kegiatan berkumpul, buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

Kemenang juga meminta peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan. "Tidak melakukan iktikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala," bunyi surat edaran Menag tersebut.

Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah juga diminta ditiadakan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal menerbitkan fatwa terkait hal tersebut.

(Baca: Harga Beras Sempat Naik, Mendag Klaim Stok Cukup untuk Lebaran)

Reporter: Rizky Alika