Shell Dua Kali Naikkan Harga BBM Dalam Sebulan Terakhir

Arief Kamaludin (Katadata)
1/10/2018, 14.04 WIB

PT Shell Indonesia kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam sebulan terakhir, perusahaan asal Belanda ini menaikkan harga sebanyak dua kali.

Dari data terbaru Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Shell menaikkan harga BBM, 17 September 2018 lalu. Lalu kembali menaikkan harga 28 September 2018.

Kenaikan harga per 28 September 2018 bervariasi mulai dari Rp 250 per liter sampai Rp 500 per liter dari harga sebelumnya. "Per tanggal 28 September 2018, updata harga jual di SPBU Shell harga wilayah Jabodetabek," mengacu data BPH Migas, Senin (1/10).

Harga BBM jenis Super untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) per 28 September 2018, naik menjadi kisaran Rp 10.450 hingga 10.550 per liter. Sebelumnya pada 17 September 2018, harga Super masih sekitar Rp 10.100- 10.300 per liter.

Harga BBM V-Power naik menjadi Rp 12.300-12.450 per liter dari Rp 11.800- 11.950 per liter. Sementara itu harga BBM Diesel Shell naik menjadi Rp 11.900-12.050 per liter, awalnya Rp 11.550-11.700 per liter. Adapun BBM Regular Shell naik menjadi Rp 9.900 per liter, sebelumnya Rp 9.400 per liter.

Alhasil kenaikan harga BBM Shell pada 28 September 2018 itu merupakan yang keenam kalinya dilakukan oleh Shell selama tiga bulan terakhir.

(Baca: Shell Naikkan Lagi Harga BBM)

Adapun pengaturan Harga BBM nonsubsidi tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2018 tentang perhitungan harga jual eceran BBM. Aturan itu merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permen 21 tahun 2018.

Mengacu aturan itu, dalam menentukan harga BBM nonsubsidi, margin badan usaha tetap dipatok maksimal 10% dari harga dasar. Variabel lainnya dalam penentuan harga adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang menyesuaikan peraturan daerah provinsi setempat.

Dengan adanya revisi itu, maka perubahan harga BBM non subsidi tidak perlu lagi persetujuan Menteri ESDM. Badan usaha cukup melaporkan saja kepada Kementerian ESDM terkait penyesuaian harga.