Lelang Blok Migas Tahap 1 2019 Makin Banyak Peminat

Katadata
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan lelang lima Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahap 1 Tahun 2019 diproyeksikan semakin banyak peminat.
9/3/2019, 13.00 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan lelang lima Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahap 1 Tahun 2019 diperkirakan semakin banyak peminat.

Hal tersebut terlihat dari animo para investor migas dalam mengakses dokumen penawaran lima Wilayah Kerja (WK) yang mulai dilelang bulan lalu. Tapi, perusahaan mana saja yang sudah ikut dalam mengakses dokumen tersebut tidak dibeberkan secara rinci.

"Jumlahnya berapa atau siapa saja kontraktornya, akan diumumkan nanti setelah periode lelang berakhir pada April.” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi, berdasarkan rilisnya (8/3).

Agung hanya dapat memastikan, dari kelima WK yang dilelang tersebut semuanya sudah ada yang mengakses. “Ini dapat dikatakan awal yang baik,” ujarnya.

Adapun lima WK yang dilelang secara regular tersebut mengunakan skema gross split yaitu WK Selat Panjang, West Kampar, Anambas, West Ganal, dan West Kaimana.

(Baca: Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Blok Migas Tahap I Tahun Ini)

Untuk jadwal penawaran lelang WK Migas Konvensional Tahap I tahun 2019 adalah sebagai berikut:

1. Akses Bid Document: mulai tanggal 25 Februari hingga 24 April 2019
2. Pemasukan Dokumen Partisipasi: paling lambat pada tanggal 25 April 2019

Sebagai informasi, dalam dua tahun terakhir sejak diterapkannya kontrak migas skema gross split (tahun 2017-2018) sudah ada 14 blok yang laku saat dibuka penawaran lelang. Padahal dua tahun sebelumnya, yakni di tahun 2015 dan 2016 tak satupun blok migas laku dilelang dengan skema cost recovery.

Belakangan Kementerian ESDM telah membebaskan akses data blok migas untuk blok yang dilelang. Nantinya peserta lelang tidak perlu membayar biaya aksesnya. Jadi, investor hanya cukup membayar biaya akses dokumen lelang sebesar US$ 5 ribu atau sekitar Rp 71,5 juta. Setelah menang baru akan membayar biaya utuh akses data tersebut, nilainya maksimal US$ 80 ribu atau sekitar Rp 1,1 miliar.

Kebijakan baru ini dilakukan guna mendorong besarnya partisipasi Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap (BU/BUT) agar meningkatkan kembali kegiatan eksplorasi migas dan menambah cadangan serta produksi migas nasional.

Reporter: Verda Nano Setiawan