Harga Minyak Rendah, Jonan Minta Kontraktor Migas Efisiensi Biaya

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan papaparan dalam pembukaan Konvensi dan Pameran Indonesia Petroleum Association ke-43 Tahun 2019 (IPA Convex 2019) pada 4 September, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta dengan tema Driving Exploration and Optimizing Existing Production for Long Term Energy Security. Jonan meminta kontrakor migas melakukan efisiensi biaya produksi dan eksplorasi.
4/9/2019, 15.28 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta kontraktor migas yang beroperasi di Indonesia melakukan efisiensi. Sebab, harga minyak mentah terus turun.

Jonan mengatakan, harga minyak dalam 10 tahun terakhir telah jatuh dari US$ 120 per barel menjadi US$ 58 per barel. Untuk melakukan efisiensi biaya produksi maupun biaya eksplorasi, Jonan mendorong kontraktor menggunakan teknologi terbaru.

"Coba cari caralah, kan ini kontraktor besar, seperti ExxonMobil , ConocoPhilips, Pertamina dan lain-lain ini menggunakan teknologi up to date sehingga biaya produksinya lebih rendah," ujar Jonan saat ditemui di sela acara IPA Convention and Exhibition 2019 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan Jakarta, Rabu (4/9).

Dengan efisiensi biaya, Jonan yakin kegiatan eksplorasi akan semakin banyak. Dengan begitu diharapkan ada penemuan cadangan migas baru dan peningkatan produksi. Apalagi baru setengah dari potensi cadangan migas Indonesia yang sudah dieksplorasi.

(Baca: Menteri Jonan Minta SKK Migas Fokus Tingkatkan Kegiatan Eksplorasi)

Untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi, Jonan mengaku pemerintah mewajibkan setiap kontraktor yang mendapatkan perpanjangan kontrak blok migas untuk melakukan komitmen kerja pasti selama lima tahun pertama. Sejauh ini dana komitmen kerja pasti dari perpanjangan kontrak migas telah mencapai US$ 2,5 miliar.

"Ini yang bisa digunakan, karena kan eksplorasi tidak bisa dalam kapasitas besar disediakan APBN. Jadi ini disediakan sendiri oleh pelaku, coba anda (kontraktor) lakukan eksplorasi dan sebagainya," kata Jonan.

Di samping itu, Jonan mengatakan pemerintah akan berusaha untuk membuat regulasi lebih mudah. Dengan begitu komitmen eksplorasi dari kontraktor dapat dijalankan secara optimal.

Baru-baru ini pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 122/PMK.03/2019 yang memberikan insentif perpajakan untuk kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB). Insentif ini bisa diperoleh kontraktor Migas yang tengah melakukan eksplorasi maupun eksploitasi dengan beberapa ketentuan.

(Baca: Komitmen Investasi 42 Proyek Hulu Migas Capai Rp 606,2 Triliun)

Reporter: Verda Nano Setiawan