Proses Pembatalan Tiket Kereta Lewat KAI Access Hanya 3 Hari

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, petugas PT Kereta Api Indonesia melayani calon penumpang yang melakukan pembatalan tiket. Agar pembatalan tiket kereta beralih ke online, KAI mempercepat proses pembatalan via KAI Access menjadi tiga hari.
Penulis: Agung Jatmiko
29/4/2020, 12.47 WIB

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mempercepat proses pengembalian tiket kereta api (KA) yang diajukan lewat KAI Access, dari sebelumnya 45 hari menjadi tiga hari kerja.

“Ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan mulai 30 April-4 Juni 2020, untuk keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020, yaitu mulai 14 Mei-4 Juni 2020,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam siaran pers, Rabu (29/4).

Tujuan KAI mempercepat proses pembatalan yang diajukan melalui KAI Access adalah, agar pemegang tiket beralih ke jalur pembatalan secara daring atau online. Pasalnya, pembatalan tiket masih banyak dilakukan secara offline, langsung di stasiun.

Sejak 23 Maret hingga 29 Maret 2020, total tiket KA yang dibatalkan tercatat sebanyak 877.618 tiket, di mana 51% di antaranya dibatalkan melalui aplikasi KAI Access. Sementara, sisanya dibatalkan secara offline di stasiun.

Khusus untuk KA Angkutan Lebaran 2020, yakni keberangkatan 14 Mei hingga 4 Juni 2020, total tiket yang dibatalkan tercatat sebanyak 554.672 tiket. Joni mengungkapkan, masih terdapat 352.884 tiket yang belum dibatalkan, atau 39% dari total keseluruhan tiket KA Angkutan Lebaran 2020 yang telah terjual.

(Baca: KAI Batalkan Seluruh Perjalanan Kereta dari Jakarta Mulai 24 April)

Harapannya kebijakan percepatan pengembalian uang pembatalan tiket mempermudah masyarakat yang ingin membatalkan, serta membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara tunai dan cepat. Selain itu, juga mampu mendukung kebijakan physical distance dari pemerintah.

Untuk melakukan pembatalan via KAI Access, pemegang tiket diharuskan mengunduh aplikasi KAI Access versi terbaru. Pada saat registrasi, pemegang tiket mendaftarkan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan data pada tiket.

Kemudian, pada menu pembatalan, pemegang tiket juga harus memasukkan nomor rekening yang memiliki nama sesuai dengan nama penumpang pada tiket.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut penumpang dapat menghubungi Contact Center KAI 121 melalui telepon di 021-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI 121.

“Semoga kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat yang telah menunda perjalanan mudiknya, dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) pada masa Mudik Lebaran 2020,” ujar Joni.

(Baca: Jumlah Penumpang Anjlok, KAI Batalkan 44 Jadwal Kereta dari Jakarta)