Lion Air Group bakal kembali melayani penerbangan domestik mulai 3 Mei nanti. Namun operasional dengan izin khusus dari Kementerian Perhubungan ini bukan untuk penerbangan umum, melainkan melayani pebisnis dan angkutan kargo.
"Untuk melayani pebisnis, bukan dalam rangka mudik," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan resminya, Selasa (28/4).
Rencananya, layanan dengan izin khusus tersebut melayani rute-rute penerbangan, termasuk ke kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah). Maskapai bakal melayani perjalanan baik melalui Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.
(Baca: Angkasa Pura II Optimalkan Jasa Kargo di Bandara selama Pandemi)
Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Perjalanan yang dilayani oleh Lion Air tersebut di antaranya untuk pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, termasuk perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia.
Selain itu, layanan penerbangan tersebut berlaku untuk operasional penegakan hukum, serta ketertiban dan pelayanan darurat. Lion Air juga melayani penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Asing (WNA), dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
(Baca: Pemberlakuan Sanksi dan Sistem Pengawasan dalam Larangan Mudik 2020)
Kendati begitu, Lion Air menerapkan beberapa syarat bagi pebisnis dan penumpang dengan tujuan pengecualian. Hal ini guna mengantisipasi penularan virus corona.
Syarat pertama, memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19. Dengan ketentuan maksimal tujuh hari setelah hasil uji keluar, dan telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
Kedua, mengisi surat pernyataan dengan rinci di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group. Ketiga, elampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/lembaga/perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang, bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.
Keempat, bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang atau bertransaksi secara benar. Terakhir, mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah.
(Baca: Ketentuan Refund dalam Larangan Mudik, Tiket Pesawat Tak Diganti Tunai)