Perluasan Ganjil Genap di 16 Ruas Jalan, Tidak Berlaku bagi Motor

ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Sistem ini dapat mendeteksi nomor pelat ganjil genap.
Penulis: Pingit Aria
7/8/2019, 12.18 WIB

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akhirnya mengumumkan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor. Ada 16 ruas jalan baru yang akan mengadopsi sistem ini.

"Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam siaran pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/8).

Ia menyatakan, sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, ketentuan ini tetap berlaku. “Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," kata Syafrin.

Perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan akan diuji coba mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019. Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ini tetap diberlakukan untuk mobil.

(Baca juga: Alasan Pemprov DKI Jakarta Kaji Aturan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor)

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Sisingamangaraja
  6. Jalan Panglima Polim
  7. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
  8. Jalan Suryopranoto
  9. Jalan Balikpapan
  10. Jalan Kyai Caringin
  11. Jalan Tomang Raya
  12. Jalan Pramuka
  13. Jalan Salemba Raya
  14. Jalan Kramat Raya
  15. Jalan Senen Raya
  16. Jalan Gunung Sahari 

Selain itu, sistem ganjil genap juga masih berlaku di ruas jalan berikut:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan Jenderal MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)