Gojek Indonesia dan Grab Indonesia mengusulkan taksi online tidak dikenakan perluasan kebijakan ganjil genap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Apalagi menurut dua aplikator itu, angkutan online sudah jadi bagian transportasi umum ibu kota.
Gojek mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 telah mengatur taksi online sebagai bagian dari transportasi umum. Makanya Gojek meminta Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengabulkan usulan tersebut.
"Kami dukung taksi online bisa masuk ganjil genap," kata Senior Vice President Public Policy & Government Relations Gojek Indonesia Panji Winanteya di Jakarta, Kamis (8/8).
(Baca: Perluasan Ganjil Genap di 16 Ruas Jalan, Tidak Berlaku bagi Motor)
Menurut Panji, taksi online sebagai angkutan umum berkontribusi untuk pengurangan kemacetan. Selain itu, dampak lainnya adalah penurunan polusi udara. "Tujuannya sama, mengurangi kepemilikan kendaraan pribadi," ujarnya.
Head of Strategy & Planning Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy mengungkapkan pihaknya terus berdiskusi dengan pemerintah. Namun, Grab Indonesia akan membawa usulan beserta survei mitra pengemudi taksi online untuk menjadi masukan pembuat kebijakan.
"Kami akan menyampaikan hasil survei untuk masukan kepada pemerintah," katanya.
Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengungkapkan usulan aplikator telah masuk kepada pemerintah. Namun dia mengungkapkan taksi online saat ini tidak bisa masuk dalam kebijakan ganjil genap.
(Baca: Menhub Evaluasi Ganjil-Genap, Gojek dan Grab Akan Dikecualikan)
Oleh karena itu, Kemenhub meminta para aplikator membuat algoritma supaya tak merugikan mitra pengemudi GoCar atau GrabCar. Apalagi, algoritma yang menetapkan plat kendaraan ganjil genap sudah pernah diterapkan ketika Asian Games 2018.
"Bisa didiskusikan dengan teman-teman," kata Yani. "(Bisa juga) ada tanda stiker yang memungkinkan," katanya.
Meski begitu, Kementerian Perhubungan mengakui keputusan akhir berada di tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun Yani memastikan pemerintah sedang mencari mekanisme terbaik.
"Kami sedang membicarakan seperti apa (teknis kebijakannya)," kata Yani.
Aturan ganjil genap rencananya berlaku pada 25 ruas jalan di Jakarta dan diuji coba mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019. Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ini tetap diberlakukan untuk mobil pribadi dan tak berlaku bagi sepeda motor.