Kementerian BUMN Koordinasi dengan Kemenhub, Pantau Operasional Garuda

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pesawat Garuda di Hangar GMF,  Tanggerang,  Banten (2/3). Kementerian BUMN memastikan skandal Garuda tak menganggu operasional perusahaan. 
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Ekarina
9/12/2019, 13.17 WIB

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga kini masih terus berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Pihaknya memastikan operasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tetap berjalan lancar pasca-pemberhentian jajaran direksi Garuda dalam skandal penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal.   

"Kami akan berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Udara, dipastikan agar tidak terjadi gangguan operasional," kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta, Senin (9/12).

Kementerian BUMN dengan Dirjen Perhubungan Udara juga berkoordinasi terkait proses investigasi direksi yang terlibat dan akan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. "Kami sedang proses, tapi intinya kami yakin akan melakukan investigasi dan menggunakan koridor hukum dan juga memastikan keselamatan tetap terjaga," katanya. 

Kartiko juga menyatakan hingga kini masih mengkaji sosok yang tepat untuk  mengisi kekosongan jabatan direksi Garuda. Adapun untuk  pelaksana tugas (Plt) Dirut Garuda, Dewan Komisaris Garuda telah menunjuk Fuad Rizal yang semula menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko perusahaan. 

(Baca: Jokowi Buka Suara soal Kasus Harley Davidson yang Seret Dirut Garuda)

Dewan Komisaris Garuda Indonesia sebelumnya juga menyatakan telah menyepakati pemberhentian sementara direksi yang terindikasi terlibat dalam penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda Brompton. Keputusan tersebut diambil usai pertemuan dewan komisaris dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Kementerian BUMN, Sabtu (7/12)

Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol mengatakan pemberhentian sementara berlaku hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan digelar.

"Ada dua cara pemberhentian direksi yaitu pemberhentian sementara dilakukan oleh dewan komisaris, dan pemberhentian permanen akan dilakukan di dalam RUPSLB," kata Sahala, pada saat konferensi pers, di Kementerian BUMN, Sabtu (7/12).

RUPSLB akan dilaksanakan setelah 45 hari pengajuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terhitung mulai Senin (9/12). Namun, Sahala belum mau menyebutkan berapa jumlah direksi yang terlibat dalam kasus tersebut, sebab masih dalam proses pembahasan oleh komite audit.

(Baca: Dewan Komisaris Resmi Angkat Fuad Rizal Jadi Plt Dirut Garuda)

Adapun direksi yang diberhentikan sementara, menurutnya akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt). 

Selain Ari Ashkara, beberapa Direksi Garuda yang dikabarkan  ikut dalam penerbangan Pewasat dengan tipe Airbus A330-900 Neo didatangkan dari Toulouse, Perancis ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, yaitu Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Human Capital Hery Akhyar, dan Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto.

Reporter: Ihya Ulum Aldin