Imbas PSBB & Penyesuaian Jam Operasional, Penumpang KRL Padati Stasiun

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.
Sejumlah penumpang KRL Commuter Line antre menunggu kedatangan kereta di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). Banyak penumpang mengeluh soal antrean panjang Senin pagi akibat perubahan jam operasional KRL.
Penulis: Ekarina
13/4/2020, 10.16 WIB

Penumpukkan penumpang kembali terjadi Senin (13/4) pagi di beberapa stasiun. Hal itu dikeluhkan sejumlah pengguna layanan kereta rel listrik (KRL) commuterline di media sosial usai pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan penyesuaian jam operasional kereta per 10 April 2020.

Dalam lini massa twitter, banyak pengguna mengeluhkan kondisi stasiun dan dalam kereta penuh sesak. Hal ini jauh berbeda dengan imbauan pemerintah maupun PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) terkait physical distancing untuk mencegah penularan wabah virus corona.

Dalam cuitan akun @mimadk, tampak video antrian penumpang di stasiun Bogor. Tampak pengguna berbaris antre di pintu masuk hingga di sisi lintasan peron kereta pagi tadi.

(Baca: PSBB Berlaku, Ini Jadwal Baru Kereta Keluar dan Masuk Jakarta)

Sementara itu, dalam video lain yang diposting @divivoyy juga memperlihatkan bagaimana kondisi di dalam gerbong kereta masih penuh sesak saat jam kerja.

Warganet lain, @timotius_samuel151 juga menyarankan, operasional krl agar dikembalikan seperti semula. Kebijakan jam operasional KRL saat PSBB di hari kerja justru berdampak ke penumpukan penumpang.

"Hanya masukan, seperti nya kebijakan jam operasional KRL saat PSBB di hari kerja justru berdampak ke penumpukan penumpang, seruan physical distancing malah jadi tak terlaksana kalau seperti ini. Mungkin bisa dikembalikan ke jam 04.00-20.00 WIB," ujarnya.

Merespons keluhan warganet dan pengguna moda transportasi massa tersebut, pihak commuterline pun menyatakan, keluhan penumpang akan menjadi bahan evaluasi. Perseroan telah mengantisipasi penumpukan penumpang dengan penambahan armada.

Manager External Relations PT KCI Adli Hakim mengatakan, pihaknya telah  memenuhi  aturan terkait PSBB serta mengambil langkah untuk dapat memberikan layanan yang sesuai.

Untuk melayani para pengguna, lebih dari 4.000 petugas pelayanan dan pengamanan PT KCI dibantu anggota marinir yang tersebar di 80 stasiun guna mengedukasi pengguna. Aturan itu di antaranya berupa pembatasan jumlah pengguna di dalam KRL agar menerapkan physical distancing sesuai Peraturan Menteri, dan Peraturan Gubernur terkait PSBB pada moda transportasi.

(Baca: PSBB Jakarta Berlaku, MRT Ubah Waktu Layanan dan Batasi Penumpang)

Untuk mengantisipasi kepadatan hari ini, PT KCI telah menjalankan 5 jadwal kereta tambahan yaitu 3 dari Stasiun Bogor, 1 dari Stasiun Bojonggede, dan 1 dari Manggarai.

Sedangkan antisipasi kereta terakhir, pada sore hari sejak Sabtu 11 April juga telah dikerahkan penambahan kereta. Selain itu, pengaturan antrian juga dilakukan oleh petugas secara berlapis sejak pengguna masuk di stasiun.

"Di sisi lain kami berharap pemberlakukan PSBB ini juga dibarengi dengan kontrol dan pengawasan dari pemerintah setempat terhadap, utamanya mobilitas masyarakat itu sendiri," ujar Adli Hakim dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).

Dia juga menyatakan, penerapan PSBB juga harus diikuti oleh semua pihak. Untuk para pelaku usaha yang masih mengharuskan karyawannya bekerja di kantor, dapat menginstruksikan karyawan bekerja dari rumah atau memberi kelonggaran jam kerja. Ini dikarenakan terdapat keterbatasan jam operasional dan kapasitas penumpang pada seluruh moda transportasi publik. 

Sejalan dengan pemberlakukan PSBB, PT KCI sebelumnya menyatakan bakal melakukan beberapa penyesuaian operasional kereta. Jam operasional krl kini dibatasi menjadi pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Selama status PSBB, PT KCI juga hanya menjalankan 683 perjalanan KRL setiap harinya. Penyesuaian ini juga sejalan dengan berbagai moda transportasi publik lainnya di Jakarta yang beroperasi dalam rentang waktu 06.00-18.00 WIB.

Jumlah pengguna yang dapat berada di dalam satu gerbong kereta maksimum 60 orang. Pembatasan ini sesuai dengan aturan PSBB, yakni jumlah penumpang harus dibatasi agar terjaga jarak antara satu pengguna dengan yang lainnya.