PT Jasa Marga Tbk mencatat masih banyak masyarakat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor. Mayoritas pelanggar merupakan pengguna transportasi.
Pelanggaran yang terjadi terkait penerapan jarak aman antar penumpang dan tidak menggunakan masker.“Pengawasan dilaksanakan sejak penerapan hari pertama,” kata Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Irra Susianti dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4).
Menurut Irra, implementasi PSBB bidang transportasi di Kabupaten Bogor efektif diterapkan pada tiga check point, yaitu Akses Keluar Gerbang Tol (GT) Gunung Putri, GT Sentul Selatan, dan GT Bogor 1 (chevron Adipura Bogor). Jasa Marga mengamati secara visual kendaraan kecil, bus dan truk pada tiga titik tersebut.
Pada saat yang bersamaan, pihaknya juga menggelar sosialisasi dan edukasi terhadap pelanggaran dan pencegahan penyebaran virus corona. Jasa Marga pun mengimbau pengguna jalan untuk menggunakan masker jika bepergiaan dan tetap berhati-hati saat berkendara.
Selain itu, Jasa Marga juga meminta masyarakat menaati protokol pencegahan Covid-19. Jika kondisi memaksa untuk keluar rumah, pihaknya mengimbau pengguna jalan mencari informasi terkini mengenai lalu lintas di seputar tol milik Jasa Marga melalui Call Center 24 Jam Jasa Marga di nomor 14080.
(Baca: Bodebek Terapkan PSBB, Grab dan Gojek Non-aktif Fitur Antar Penumpang)
Ia menambahkan, regional Jasa Marga Metropolitan Tollroad turut mendukung penerapan PSBB Kabupaten Bogor yang mulai berlaku pada Rabu, 15 April 2020. Pemberlakuan hari pertama di monitor langsung oleh Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat, Irjen Polisi Rudy Sufahriadi Kapolda Jawa Barat, dan Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto Pangdam III Siliwangi, serta didampingi oleh Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Reza Febriano.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Bodebek. Keputusan Gubernur Jawa Barat ini memutuskan masa pemberlakuan PSBB di lima wilayah itu mulai 15-28 April 2020 dan bisa diperpanjang jika masih ada bukti penyebaran Covid-19.
Tak hanya itu, Ridwan Kamil juga mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di kawasan Bodebek. Isinya memuat ketentuan mengenai pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan COVID-19, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PSBB.
(Baca: Hari Kedua PSBB di Jakarta, Kepolisian Sebut Masyarakat Lebih Patuh)