PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN memberi tenggat kepada puluhan pengembang swasta (Independent Power Producer/IPP) agar menyelesaikan pemenuhan pembiayaan (financial close) proyek pembangkit energi baru terbarukan. Ini sesuai dengan kesepakatan yang ada di kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA).

Direktur Regional PLN Jawa bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara Joko Raharjo Abu Manan mengatakan saat ini ada 46 perusahaan yang belum menyelesaikan pemenuhan pembiayaan. "Nanti kami lihat di Oktober," kata dia di Jakarta, Selasa (24/4).

Perolehan pemenuhan biaya penting bagi pengembang agar proyek yang dibangun bisa dilanjutkan. Apalagi, financial close merupakan syarat dari Kementerian Keuangan karena PLN adalah perusahaan yang disubsidi.

Joko memahami kendala pengembang untuk memperoleh pemenuhan biaya. Memang tidak mudah untuk mendapatkan pendanaan dari bank.Untuk itu PLN memberi kesempatan kepada pengembang hingga Oktober.

Jika perusahaan tersebut belum juga memperoleh pendanaan hingga tenggat yang ditetapkan, PLN bisa saja mengambil tindakan memutuskan kontrak. "Kecuali modalnya tidak ada ya kami putuslah. Kasih orang lain," kata dia.

Mengacu data PLN, tahun lalu ada 70 perusahaan yang menandatangani kontrak jual beli listrik tahun lalu. Dari jumlah itu, tiga perusahaan telah selesai membangun pembangkit dan mengoperasikannya. Kemudian ada 17 perusahaan yang kontruksi, dan empat memasuki persiapan konstruksi.

Adapun, tiga pembangkit yang sudah beroperasi itu bervariasi. Perinciannya, satu Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) satu pembangkit Listrik Tenaga Bioenergi, dan Pembangkit Listrik tenaga Air (PLTA).

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan penandantangan 70 kontrak PPA sektor EBT tahun lalu adalah cermin investasi sektor EBT di Indonesia masih menarik. Artinya pengaturan harga jual listrik EBT yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 sudah lebih baik. "Kalau Peraturan Menteri tidak workable, ini ada 70 kontrak," kata dia. 

(Baca: Langgar Kontrak, Pengembang Listrik Swasta Terancam Denda Besar)

Jumlah penandantangan kontrak itu juga lebih tinggi daripada periode sebelumnya. Data Kementerian ESDM menyebutkan tahun 2014 hanya ada 23 PPA yang diteken, lalu pada 2015 turun menjadi 14 PPA, setelah itu pada 2016 juga stagnan sebesar 14 PPA.

Reporter: Anggita Rezki Amelia