Kementan Usul Penghematan Anggaran Tahun Ini Rp 7 Triliun

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Selasa (5/11/2019). Kementan mengusulkan penghematan anggaran sebesar Rp 7 triliun, sehingga anggarannya tahun ini menjadi Rp 14,04 triliun.
Penulis: Rizky Alika
27/4/2020, 14.07 WIB

Kementerian Pertanian (Kementan) mengusulkan penghematan anggaran sebesar Rp 7 triliun dari total pagu anggaran 2020 sebesar Rp 21,05 triliun. Dengan demikian, anggaran Kementan pada tahun ini menjadi Rp 14,04 triliun.

Penghematan dilakukan berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-302/MK.02/2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja K/L TA 2020.

"Anggaran Kementan yang sebesar Rp 21,05 triliun menjadi Rp 14,05 triliun atau melakukan penghematan Rp 7 triliun," kata Sekjen Kementan Momon Rusmono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR secara virtual, Senin (27/4).

Dengan penghematan tersebut, Sekretariat Jenderal akan memiliki pagu anggaran sebesar Rp 1,81 triliun. Selanjutnya, anggaran Inspektorat Jenderal sebesar Rp 79,58 miliar.

(Baca: Kementan Rombak Anggaran, Rp 1,8 Triliun untuk Tangani Pandemi Corona)

Anggaran Ditjen Tanaman Pangan menjadi Rp 3,35 triliun, anggaran Ditjen Hortikultura menjadi Rp 556,14 miliar, anggaran Ditjen Perkebunan menjadi Rp 812,67 miliar, anggaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp 1,21 triliun. Lalu, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian menjadi Rp 1,93 triliun.

Kemudian anggaran Badan Litbang Pertanian sebesar Rp 1,45 triliun triliun, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) sebesar Rp 1,37 triliun triliun, Badan Ketahanan Pangan Rp 475,9 miliar, dan Badan Karantina Pertanian Rp 966,29 miliar.

Menurut Momon, Kementan melakukan penyesuaian anggaran dengan mempertimbangkan total realisasi, termasuk outstanding kontrak yang dalam proses untuk direalisasikan.

Penghematan juga telah memperhitungkan dan memaksimalkan 50% sisa anggaran yang tersedia pada kegiatan dukungan manajemen, yaitu perjalanan dinas, biaya rapat, pelatihan, workshop, seminar, bimtek, serta honorarium rapat.

(Baca: Kementan Rancang ATM Beras Gratis untuk Masyarakat Miskin)

Sementara, belanja mengikat terdiri dari belanja pegawai (gaji dan tunjangan kinerja), belanja operasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), Honor, dan BOP Penyuluh di BPPSDMP dan Honor Enemurator harga di Badan Ketahanan Pangan.

Reporter: Rizky Alika