Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memastikan ruas tol layang Jakarta-Cikampek atau Japek II dapat digunakan saat libur Natal dan Tahun Baru. Ruas tol sepanjang 36 km ini akan dibuka pada 15 Desember hingga 6 Januari secara fungsional tanpa dikenakan tarif atau gratis.
"Gratis sampai selesai libur tahun baru atau 6 Januari. Terus terangan besaran tarifnya kami masih diskusi," ujar Basuki saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (2/12).
(Baca: BPJT Targetkan Jalan Berbayar Margonda dan Kalimalang Berlaku 2020)
Saat dibuka fungsional, ruas tol ini hanya boleh dilintasi kendaraan kecil atau golongan satu. Jenis kendaraan tersebut yakni mobil keluarga, sedan, jip, truk kecil, dan bus.
"Hanya yang kecil-kecil, nanti akan diatur oleh Korlantas," kata dia.
Direktur Keuangan Jasa Marga Donny Arsal sebelumnya mengatakan bahwa pemberlakuan tarif tol layang Japek II masih terus didiskusikan bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Biaya investasi dan kemampuan masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penentuan tarif.
(Baca: Lebih Cepat, Tol Layang Jakarta-Cikampek Siap Beroperasi November 2019)
"Saat ini, kami dengan BPJT lagi intensif mencari formulasi yang ideal bagaimana dari sisi traffic bisa pecah, kemudian dari sisi penghitungan biaya investasi bisa fair," kata Donny,
Investasi pembangunan jalan tol Japek II mencapai Rp 11,36 triliun. Hingga 25 Oktober 2019 konstruksinya sudah rampung 98,68%.