PT Jasa Marga (Persero) mengumumkan tarif baru Tol Jagorawi yang berlaku mulai hari Kamis (19/12). Kenaikan terjadi pada dua golongan kendaraan yakni Golongan 1 dan 2. Sedangkan tarif Golongan 3 hingga 5 mengalami penurunan.
Kepala Divisi Regional Tol JabodetabekJabar Jasa Marga Reza Febriano mengatakan untuk tarif Golongan 1 yang semula Rp 6.500 menjadi Rp 7.000. Sedangkan tarif kendaraan Golongan 2 naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 11.500.
“Kisaran kenaikannya sekitar 7,3%,” kata Reza di Bekasi, Kamis (19/12).
(Baca: Pemerintah Berencana Kerek Delapan Tarif Jalan Tol)
Namun tarif kendaraan Golongan 3 mengalami penurunan dari Rp 13.000 menjadi Rp 11.500. Begitu juga untuk Golongan 5 dari semula Rp 19.500 menjadi Rp 16.000. “Untuk Golongan 4 tidak mengalami kenaikan yaitu Rp 16.000,” kata Reza.
Reza mengatakan penetapan tarif baru merupakan hak Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif dilakukan dua tahun sekali berdasarkan tingkat inflasi.
“Dua tahun terakhir ada 6,29% inflasi. Tapi penyesuaian tak hanya yang naik, tapi ada yang turun,” kata Reza.
Selain Tol Jagorawi, BPJT juga akan menaikkan tarif tujuh ruas tol lain pada bulan ini. Tarif baru akan berlaku di Cikampek-Palimanan, Gempol-Pandaan, Tangerang-Merak, Surabaya-Mojokerto. Kemudian, Jakarta-Tangerang, Kertosono-Mojokerto, dan Makassar Seksi IV.
(Baca: Tol Layang Cikampek II Gratis selama Natal dan Tahun Baru)
Namun penerapan tarif baru bisa saja mundur jika ada catatan Standar Pelayanan Minimal (SPM). "Kadang tidak bisa langsung cepat disesuaikan tarifnya," kata Kepala BPJT Danang Parikesit awal bulan ini.