Pemerintah berencana menunda pembayaran cicilan pokok bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga enam bulan ke depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan, total cicilan kredit UMKM yang ditunda nilainya mencapai Rp 271 triliun.
"Penundaan angsuran mencapai Rp 271 triliun dari total angsuran yang ditunda selama enam bulan," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas melalui video conference, Rabu (29/4).
Dari jumlah tersebut, Sri Mulyani merincikan sebesar Rp 105,7 triliun untuk penundaan pembayaran cicilan pokok Kredit Usaha Rakyat (KUR), Ultra Mikro (UMi), Mekaar, dan kredit di Pegadaian. Sebanyak Rp 155,48 triliun untuk penundaan pembayaran pokok kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perbankan umum, dan perusahaan pembiayaan lainnya.
Dengan adanya penundaan pembayaran pokok kredit ini, pemerintah berharap UMKM dapat tetap bertahan di tengah pandemi corona. "Kalau ini bisa berjalan, dampak ekonomi kepada masyarakat dari Covid-19 bisa diminimalkan," kata Sri Mulyani.
(Baca: OJK Pilah Tiga Kelompok Prioritas Penerima Keringanan Kredit Bank)
Selain itu pemerintah juga menyiapkan skema bantuan bagi perbankan selama adanya penundaan angsuran. Hal ini dilakukan demi menjadi likuiditas perbankan.
Sri Mulyani mengatakan bahwa skema bantuan tersebut diberikan melalui mekanisme interbank. "Pemerintah juga siapkan bantuan likuiditas dengan penempatan dana pemerintah di bank tersebut," kata Sri Mulyani.
Menkeu menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Presiden Joko Widodo telah meminta agar PP tersebut bisa diselesaikan dalam pekan ini.
Dengan demikian, stimulus berupa penundaan angsuran pokok bisa segera diimplementasikan. "Jadi segera kita lakukan program ini melalui perbankan dan lembaga PNM, UMi, serta Pegadaian," kata dia.
(Baca: BI Lakukan Quantitative Easing, Total Suntikan Dana ke Bank Rp 503,8 T)