Ikuti Otoritas AS, Boeing Larang Terbang 371 Pesawat 737 Max

Morris71/123RF.com
Ilustrasi. Otoritas AS larang terbang pesawat Boeing 737 Max.
Penulis: Yuliawati
14/3/2019, 12.46 WIB

Boeing, produsen pesawat asal Amerika Serikat, menyatakan akan menangguhkan 371 pesawat jenis Boeing 737 Max 8 dan 737 Max 9. Pernyataan ini setelah otoritas penerbangan sipil AS, Federal Aviation Administration (FAA), melarang sementara penerbangan Boeing 737 Max.

CEO Boeing, Dennis Muilenburg, menyatakan pihaknya terlah berkonsultasi dengan FAA dan National Transportation Safety Board (Dewan Keselamatan Transportasi Nasional AS). Dennis menyatakan memutuskan penghentian penerbangan sebagai prinsip kehati-hatian untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam keselamatan pesawat.

"Kami melakukan segala yang kami bisa untuk memahami penyebab kecelakaan dalam kemitraan dengan para penyelidik, meningkatkan keselamatan dan membantu memastikan ini tidak terjadi lagi," kata Dennis dikutip dari BBC.

(Baca: Boeing 737 Max 8, Dua Tragedi dalam Lima Bulan)

Langkah Boeing sejalan keputusan FAA mengenai larangan terbang pada Rabu (13/3) waktu setempat. Keputusan larangan terbang ini bersifat sementara tersebut berdasar bukti baru serta data satelit.

Penyelidikan saat ini tengah dilakukan setekah kecelakaan Ethiopian Airlines yang menggunakan jenis pesawat Boeing 737 Max pada Minggu kemarin di Addis Ababa, Ethiopia. Kecelakaan ini menewaskan 157 penumpang.

“Larangan terbang berlaku sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan informasi dari perekam data penerbangan dan perekam suara kokpit pesawat,” bunyi pernyataan resmi FAA seperti yang diumumkan dalam akun resmi Twitter, Rabu (13/3) waktu setempat.

(Baca: Lion Air Negosiasi Ulang Pembelian 222 Unit Boeing 737 Max)

FAA menyatakan saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan kecelakaan Ethiopian Airlines. Kecelakaan ini mendapat perhatian karena hanya berjarak kurang dari lima bulan dari keselakaan Lion Air JT610, yang menggunakan pesawat sejenis. Insiden jatuhnya pesawat Lion pada Oktober 2018 lalu di perairan Tanjung Karawang merenggut 189 nyawa.

Keputusan FAA ini menindaklanjuti pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang sebelumnya menyatakan akan melarang pengoperasian semua pesawat jenis Boeing 737 Max. MAX.

"Semua pesawat itu dilarang terbang, segera berlaku," kata Trump Trump kepada wartawan di Gedung Putih, Washington DC. "Keselamatan warga Amerika, dan semua orang adalah perhatian utama kami."

 

Keputusan larangan terbang Amerika Serikat setelah muncul berbagai seruan berulang kali dari anggota parlemen AS, para ahli, dan masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

(Baca: 13 Negara Larang Boeing 737 Max 8 Terbang, Ini Daftarnya)

Beberapa negara pun telah menyatakan penghentian larangan sementara seperti Uni Eropa, Tiongkok, Australia, Kanada, Thailand dan Mesir. Pemerintah Indonesia dan perusahaan penerbangan yakni Garuda dan Lion Air pun menghentikan penggunaan Boeing 737 Max.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tidak akan buru-buru mencabut larangan terbang sementara Boeing 737 MAX milik Garuda Indonesia dan Lion Air. Hal ini lantaran masih dilakukannya komunikasi dengan sejumlah pihak seperti Boeing di Seattle, Amerika Serikat.

(Baca: Luhut: Kami Tak Akan Terburu-buru Cabut Larangan Terbang 737 MAX 8)