Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM mengatakan investasi terutama padat karya bisa terhambat akibat meningkatnya Upah Minimim Kota/Kabupaten (UMK). Apalagi soal upah ini menjadi perhatian investor sebelum menanamkan modalnya.
Beberapa industri di wilayah Jawa Barat dan Banten mulai terdampak kenaikan upah. Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia atau Inaplas menyatakan ada delapan pabrik plastik di dua provinsi tersebut akan relokasi ke Jawa Tengah.
Salah satu daerah dengan kenaikan upah tinggi adalah Kabupaten Karawang dengan patokan gaji buruh Rp 4,59 juta. Polemik upah ini akhirnya memaksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengganti landasan hukum yang mengatur kenaikan upah dari Surat Keputusan Gubernur menjadi Surat Edaran Gubernur. Ini untuk mencegah industri padat karya merelokasi pabrik atau gulung tikar.
“Kalau (upah) naik turun (akan) ada pengaruh terhadap keputusan investasi,” kata Direktur Fasilitasi Promosi Daerah, BKPM Indra Darmawan di Jakarta, Kamis (28/1).
kalau ada naik turunnya ada pengaruh terhadap keputusan investasi.
(Baca: Keluarkan Surat Edaran Kenaikan UMK, Ini Alasan Ridwan Kamil)
Indra berharap investor mendapatkan kepastian soal naiknya upah. Tak hanya itu, BKPM ingin melihat investasi di daerah yang upah pekerjanya tinggi menghasilkan produk yang kompetitif. “Hanya itu solusinya,” kata dia.
Selain upah yang terus melambung, Indra menjelaskan faktor penghambat investasi lainnya yakni sulitnya ruwetnya perizinan dan regulasi. Akibatnya, puluhan proyek dengan nilai investasi berkisar Rp 708 triliun masih terhambat hingga saat ini
"Tapi kami yakin ini akan diselesaikan," kata dia.
(Baca: Upah Minimum Naik, 8 Pabrik Plastik di Jabar dan Banten Akan Pindah )
Sedangkan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Johnny Darmawan mengatakan tingginya upah dan besaran pesangon yang dibayar perusahaan jadi hambatan investasi di Indonesia.
"Tugas kita bersama bagaimana membuat biaya hidup (cost of living) itu stabil,” kata Johnny saat ditemui Katadata.co.id di Jakarta, Rabu (27/11).