Erick Thohir Serahkan Kebijakan Diskon Tarif Listrik ke Sri Mulyani

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ilustrasi, Menteri BUMN Erick Thohir mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (14/11/2019). Menanggapi permintaan pelaku usaha tekstil terkait keringanan atau diskon listrik, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut masalah stimulus merupakan kewenangan Menteri Keuangan.
Penulis: Agung Jatmiko
24/3/2020, 20.50 WIB

Menanggapi permintaan pelaku usaha industri tekstil, yang meminta keringanan atau diskon listrik, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, kebijakan mengenai stimulus merupakan wewenang Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saya rasa kalau kita bicara stimulus secara besar kebijakannya ada di Menteri Keuangan, kita tidak bisa parsial," ujar Erick melalui konferensi video di Jakarta, Selasa (24/3).

Dilansir dari Antara, Selasa (24/3), Erick meminta para pelaku usaha bersabar, menunggu keputusan terkait listrik dan telekomunikasi. Yang jelas, ia meyakinkan bahwa pemerintah mengerti kesulitan yang dialami oleh pengusaha.

Oleh karena itu, Kementerian BUMN mengumpulkan bank-bank yang tergabung dalam perhimpunan bank milik negara (Himbara), untuk membahas pemberian stimulus bagi dunia usaha secara keseluruhan, tidak hanya untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Kita sudah rapat, stimulus seperti apa yang bisa kita bantu, tidak hanya UKM," ucapnya.

(Baca: Atasi Dampak Corona, Bank Dunia Usul BLT, Diskon BPJS & Listrik Gratis)

Bagi sektor UMKM, Erick telah meminta Himbara untuk menurunkan suku bunga bagi UMKM yang terdampak pandemi corona. Pihaknya juga telah membuat beberapa skema untuk industri yang jelas terdampak COVID-19, seperti pariwisata yang di dalamnya mencakup hotel, restoran dan lainnya.

Sebelumnya, pelaku industri tekstil, yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), meminta stimulus dalam menghadapi kondisi perekonomian yang tak mudah akibat pandemi virus corona.

“Perubahan yang terjadi secara mendadak ini akan memberikan dampak, tidak hanya dampak kejut, tapi cenderung dampak destruktif terhadap industri, jika pendekatan pemerintah masih seperti dalam keadaan normal,” kata Ketua API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja saat konferensi video di Jakarta, Senin (23/3).

Relaksasi yang diminta industri di antaranya berupa perlindungan tarif melalui kebijakan safeguard, untuk perlindungan industri hulu dan hilir.  Kemudian, meminta adanya percepatan penurunan harga gas indusri sebesar US$ 6 per mmbtu, serta keringanan tarif listrik.

(Baca: Efek Corona, Asosiasi Tekstil Pesimistis Lebaran Mampu Angkat Kinerja)

Reporter: Antara