Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meyebutkan ada enam perusahaan tambang mineral yang berkewajiban mendivestasikan sahamnya hingga 2020. Diantaranya PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), PT Nataran Mining, PT Galuh Cempaka, PT Kasongan Bumi Kencana, Ensbury Kalteng Mining, serta PT Vale Indonesia Tbk.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Yunus Saefulhak menjelaskan saat ini mereka tengah bernegosiasi dengan menawarkan sahamnya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada dua perusahaan, yaitu PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Jika terjadi kesepakatan jual beli saham dengan Antam, misalnya, hal itu dianggap divestasi. "Jadi, kami arahkan perusahaan tambang mineral itu dimiliki oleh BUMN," kata Yunus, di Jakarta, Selasa (13/3).
Porsi Saham yang Harus Didivestasi
NHM merupakan perusahaan yang memproduksi emas dan perak, dengan kepemilikan saham 75 % dipegang perusahaan asal Australia yaitu Newcrest Mining Limited. Newcrest berkewajiban untuk mendivestasikan sahamnya sebesar 26% degan tenggat waktu hingga 2020.
(Baca: Minati Saham Vale Indonesia, BUMN Tunggu Keputusan Kementerian ESDM)
NHM mengoperasikan area pertambangan Gosowong, yang terletak di Pulau Halmahera, Maluku Utara. Pabrik Pengolahan Gosowong memiliki kapasitas hingga 800.000 ton per tahun. Per 30 Juni 2018, Gosowong tercatat menghasilkan 251.390 ons emas. Sejak operasi tambang dimulai pada tahun 1999, lebih dari empat juta ons emas telah diproduksi.
Kemudian, Natarang Mining merupakan perusahaan yang memproduksi emas, dengan 85% saham dimiliki oleh perusahaan asal Australia yaitu Natarang Offshore Pty. Ltd. 15% dimiliki oleh perseorangan. Natarang diwajibkan mendivestasikan sahamnya sebesar 21% pada tahun ini. Adapun, lokasi tambangnya berada di Desa Gunung Doh, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Lalu, Galuh Cempaka merupakan perusahaan yang memproduksi intan, dengan 80% saham dimiliki oleh perusahaan asal Singapura yaitu Ashton MMC PTE.Ltd. Perusahaan ini diwajibkan mendivestasikan sahamnya sebesar 17 persen pada tahun ini. Adapun lokasi tambangnya berada di Banjarbaru, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
(Baca: ESDM Terbitkan Rekomendasi Ekspor 28 Juta Ton Mineral Tahun Ini)
Selain itu, Kasongan Bumi Kencana merupakan perusahaan yang memproduksi emas, dengan 45% sahamnya dimiliki oleh Pelsart Kasongan Pty.Ltd, 40% dimiliki Idaman Kasongan Pty, 15% dimiliki Wisma Budi Kerti. Perusahaan ini diwajibkan mendivestasikan sahamnya sebesar 12% pada tahun ini. Adapun lokasi tambangnya beradi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Ensbury Kalteng Mining merupakan perusahaan yang memproduksi emas, dengan 94% sahamnya dimiliki oleh Ensbury Kalteng Pte. Ltd, dan 4% dimiliki oleh Ensbury International Ltd. Perusahaan ini diwajibkan mendivestasikan sahamnya sebesar 20% pada tahun ini. Adapun lokasi tambanya berada di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Vale Indonesia merupakan perusahaan yang memproduksi nikel, dengan 58% sahamnya dimiliki oleh Vale Canada Ltd, 20% dimiliki oleh Sumitomo Metal Mining Co, Ltd, 0,55% dimiliki oleh Vale Japan Ltd, 0,14% dimiliki oleh Sumitomo Corporation, dan 20,49% dimiliki oleh publik.
Vale diwajibkan mendivestasikan sahamnya sebesar 20% pada tahun ini. Vale mengoperasikan area tambang seluas 118.439 hektar di Sorowako, Bahodopi, Sulawesi Tengah, dan Pomalaa, Sulawesi Tenggara.
Dua Perusahaan Siap Divestasi
Yunus mengungkapkan, hingga saat ini baru ada dua perusahaan yang telah mengirimkan surat pernyataan divestasi kepada Kementerian ESDM, yaitu Vale dan Nataran Mining. Untuk skema divestasi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2018 menyebutkan bahwa divestasi saham ini ditawarkan terlebih dahulu kepada pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten atau kota jika tenggat divestasinya sudah jatuh tempo.
(Baca: Antam Buka Peluang Caplok 26% Saham Nusa Halmahera Minerals)
Jika belum divestasi ditawarkan secara business to business (b-to-b) kepada BUMN atau badan usaha milik daerah (BUMD). Jika, tidak menemui kesepakatan maka divestasi saham akan ditawarkan kepada pihak swasta nasional.
Kementerian BUMN berminat mengambil saham Vale sebesar 20%. Namun Kementerian BUMN masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM sebelum bisa menunjuk perusahaan pelat merah yang akan mengakuisisi saham tersebut. Kemungkinan besar Kementerian BUMN akan menunjuk Inalum atau Antam untuk menyerap divestasi saham Vale.
Sementara itu Antam juga telah menyatakan ketertarikannya untuk menyerap 26% saham Newcrest di NHM. Apalagi sebagai pemegang 25% saham NHM saat ini, Antam memiliki hak untuk memperoleh penawaran terlebih dahulu atas saham yang dijual alias right of first refusal.
(Baca: Produksinya Dipangkas, Pengusaha Batu Bara Sesalkan Langkah Pemerintah)
Direktur Keuangan Antam Dimas Wikan Pramudhito mengatakan bahwa saat ini Antam tengah mengevaluasi peluang tersebut. Jika hasil evaluasi menyatakan akuisisi tersebut akan baik untuk Antam, tentu Antam bisa saja mengeksekusi divestasi saham NHM. "Antam sebagai pemegang saham di NHM 25% tentu memiiki keistimewaan. Tentu, Antam punya hak untuk meng-exercise right tadi," katanya.