Pemerintah Hitung Nilai Saham Divestasi dari Perusahaan Tambang Asing

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Aktivitas tambang batu bara di Baru Tengah, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur (19/1).
19/3/2019, 21.05 WIB

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera melakukan valuasi saham perusahaan tambang yang kewajiban divestasinya telah jatuh tempo. Beberapa perusahaan tersebut diantaranya PT Nataran Mining, PT Galuh Cempaka, PT Kasongan Bumi Kencana, dan Ensbury Kalteng Mining.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Yunus Saefulhak mengatakan kementeriannya telah menyurati keempat perusahaan tersebut agar segera mengajukan penawaran divestasi melalui pemerintah. Kementerian ESDM akan membentuk tim untuk melakukan valuasi saham perusahaan-perusahaan tersebut. "April ini kami akan melakukan valuasi versi pemerintah," ujarnya, di Jakarta, Selasa (19/3).

(Baca: Enam Perusahaan Tambang Tawarkan Divestasi Sahamnya ke BUMN)

Basis perhitungannya menggunakan dua skema, yaitu harga pasar (market value) dan biaya penggantian atas investasi (replacement cost), yang sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2013. Permen ini mengatur tata cara perhitungan saham divestasi tambang penanaman modal asing.

Menurut Yunus perhitungan dengan menggunakan dua skema ini dimaksudkan untuk mencari nilai valuasi yang paling ekonomis. Saat ini, pemerintah tengah menyusun pedoman valuasi mengenai tata caranya, misalnya ada komponen yang harus dihitung atau tidak perlu dihitung. "Mana yang paling terkecil hasilnya, itu lah yang pemerintah beri penawaran," kata dia.

(Baca: Antam Buka Peluang Caplok 26% Saham Nusa Halmahera Minerals)

Sebagai informasi, Natarang Mining merupakan perusahaan yang memproduksi emas, yang tambangnya berlokasi di Desa Gunung Doh, Kabupaten Tanggamus, Lampung.. Sebanyak 85 persen sahamnya dimiliki  perusahaan asal Australia yaitu Natarang Offshore Pty. Ltd. Sisanya 15 persen lagi dimiliki perseorangan. Natarang diwajibkan mendivestasikan sahamnya sebesar 21 persen tahun ini. 

Galuh Cempaka merupakan perusahaan yang memproduksi intan di Banjarbaru, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Perusahaan asal Singapura yaitu Ashton MMC PTE.Ltd. memiliki 80 persen sahamnya. Pemerintah mewajibkan Galuh Cempaka mendivestasikan 17 persen sahamnya tahun ini.

Kasongan Bumi Kencana merupakan perusahaan yang memproduksi emas di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Perusahaan ini dimiliki oleh Pelsart Kasongan Pty.Ltd sebesar 45 persen, Idaman Kasongan Pty sebesar 40 persen, dan Wisma Budi Kerti sebesar 15 persen. Tahun ini Kasongan Bumi Kencana harus mendivestasikan 12 persen sahamnya.

(Baca: Patokan Harga Saham Divestasi Vale Berbeda untuk Pemerintah dan BUMN)

Kemudian, perusahaan tambang emas Ensbury Kalteng Mining yang 94 persen sahamnya dimiliki oleh Ensbury Kalteng Pte. Ltd, dan 4 persen dimiliki oleh Ensbury International Ltd. Perusahaan ini diwajibkan mendivestasikan sahamnya sebesar 20% pada tahun ini. Adapun lokasi tambangnya berada di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.