Bukit Asam Siap Tampung Wilayah Tambang yang Habis Kontrak

www.ptba.co.id
Wilayah tambang PT Bukit Asam (Persero) Tbk.
4/4/2019, 22.33 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dikabarkan meminta agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Minerba mengatur hak prioritas bagi perusahaan pelat merah untuk mengelola wilayah tambang. Merespons hal ini, PT Bukit Asam atau PTBA selaku perusahaan batu bara pelat merah menyatakan kesiapannya.

Direktur Utama PTBA Arfiyan Arifin mengatakan siap melaksanakan bila aturannya berkata demikian. “PTBA sebagai BUMN akan siap, sepanjang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dimaksud akan memberikan peningkatan nilai ekonomis untuk perseroan,” ujarnya kepada katadata.co.id, Kamis (4/4).

(Baca: Menteri Rini Disebut Minta Hak Prioritas BUMN Kelola Wilayah Tambang)

Bukit Asam merupakan perusahaan batu bara yang memiliki wilayah konsesi di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, dengan total cadangan sebesar 3,33 miliar ton batu bara, sedangkan nilai sumber daya yang dimilikinya 8,27 miliar ton.

Sebelumnya, beredar surat balasan yang disebut-sebut dari Rini kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Surat tersebut berisi permintaan untuk menyempurnakan draf naskah RPP Minerba. Terdapat dua poin penting yang menjadi catatan Rini.

Pertama, perlunya penambahan ketentuan berupa hak prioritas bagi BUMN dalam mendapatkan wilayah tambang. Ini termasuk wilayah tambang kelolaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang kontraknya segera berakhir.

(Baca: Bukit Asam dan Antam Kerja Sama Bangun Pembangkit Listrik)

Kedua, perlunya perubahan dalam salah satu pasal agar luas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) pemegang PKP2B yang diperpanjang tidak melebihi 15.000 hektare. Ini agar sesuai dengan Undang-Undang Minerba.

Dalam pembukaan surat berlabel “rahasia” tersebut tertulis, kekayaan sumber daya alam termasuk minerba merupakan kekayaan negara yang pengusahaannya harus dilakukan secara optimal untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Maka itu, BUMN sebagai kepanjangan tangan negara perlu diberikan peran yang lebih besar.

Di sisi lain, pemerintah telah menugaskan BUMN pertambangan untuk melakukan hilirisasi batu bara dalam rangka meningkatkan nilai tambah guna meningkatkan atau menghemat devisa negara. Maka itu, dibutuhkan kebijakan yang mendukung.

Adapun pada periode 2019-2026, terdapat delapan perusahaan pemegang PKP2B yang kontraknya akan segera berakhir, yaitu PT Tanito Harum telah habis kontrak pada 14 Januari 2019, PT Arutmin Indonesia akan berakhir kontraknya pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia pada 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal pada 31 Desember 2021.

Kemudian, PT Multi Harapan Utama pada 1 April 2022, PT Adaro Indonesia pada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal pada 26 April 2025.