Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mendatangi kantor Freeport McMoran di Phoenix, Amerika Serikat. Ada dua isu penting yang akan dibahasnya sebagai tindak lanjut divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) 51% oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Yang pertama adalah mengenai tata kelola lingkungan sesuai peta jalan yang sudah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Kemudian, pertemuan juga akan membahas pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di Indonesia dalam jangka waktu lima tahun, terhitung sejak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP) diterbitkan pada 2018.
Tak hanya itu, Jonan juga berkesempatan mengunjungi salah satu fasilitas tambang milik Freeport-McMorran di Morenci, Arizona. Nantinya, operasi tambang yang berada di Morenci akan menjadi standar pelaksanaan operasi tambang PTFI yang berada di Mimika, Papua.
(Baca: Freeport Berencana Tambah Kuota Ekspor Tahun Ini)
"Kunjungan ke Morenci dilakukan untuk melihat standar fasilitas operasi tambang Freeport," dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM, Senin (20/5).
Selain delegasi dari Kementerian ESDM, turut juga hadir Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Ilyas Asaad, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun KLHK Rosa Vivian Ratnawati, Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin, dan CEO PTFI Tonny Wenas.
Adapun pada UU Nomor 4 tahun 2009, pembangunan smelter diatur pada pasal 10 ayat 4. Bunyinya, perusahaan harus mengolah biji untuk menghasilkan logam atau produk lain yang dapat dijual. Atas dasar itu, Freeport harus menyusun dan mengusahakan untuk disusun suatu studi kelayakan mengenai kemungkinan di dirikannya pabrik peleburan di Indonesia.
Selain itu, mengenai permasalahn lingkungan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan selama ini ada penggunaan hutan lindung seluas 4.535,93 hektare (ha) tanpa IPPHK. Kemudian, masih ada kekurangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(Baca: Freeport Buka Opsi Bermitra untuk Bangun Smelter)
Untuk menyelesaikan itu, Freeport akan membayar denda dari penggunaan hutan lindung tanpa IPPHK dan pelunasan PNBP sebesar Rp 460 miliar. Pembayaran ini wajib dilunasi dalam jangka waktu 24 bulan.
Temuan lain BPK adalah kelebihan pencairan jaminan reklamasi sebesar US$ 1.616.454,16. Namun, Rizal mengatakan bahwa persoalan ini sudah diselesaikan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.