Pemenang Lelang Wilayah Tambang Matarepe dan Bahadopi Masih Tak Jelas

KATADATA/
Ilustrasi tambang. Pemerintah saat ini belum bisa memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Matarape dan Bahadopi Utara di Sulawesi Tengah kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Editor: Sorta Tobing
19/7/2019, 15.50 WIB

Pemerintah saat ini belum bisa memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Matarape dan Bahadopi Utara di Sulawesi Tengah kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Penyebabnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai ada maladministrasi pada lelang WIUPK tersebut.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Wafid Agung menjelaskan perlu persamaan persepsi antara Kementerian dan Ombudsman. "Jadi ada perbedaan pandangan, kami merasa semua prosedur lelang sudah on the track," ujarnya, kepada Katadata.co.id, Jumat (19/7).

Kementerian akan memutuskan pengelola dua WIUPK itu apabila sudah ada persamaan persepsi antar keduaya. "Jadi, belum bisa diberikan, kasian juga ini Antam," kata Wafid.

Pada tahun lalu, Kementerian telah menetapkan Antam sebagai pemenang lelang untuk dua WIUPK tersebut. Pada saat itu, Antam bersaing dengan PT Pembangunan Sulawesi Utara untuk wilayah Bahadopi Utara, sedangkan untuk wilayah Matarape dengan PD Konsara dan PD Utama Sulawesi Utara.

Namun, Ombudsman melihat ada 4 maladministrasi dari proses tersebut. Pertama, Kementerian melakukan lelang berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang melaksanakan lelang eks kontrak karya (KK) langsung menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sedangkan, Ombudsman memakai Udang-Undang Minerba Tahun 4 Tahun 2014, yakni wilayah tambang ditetapkan sebagai Wilayah Pencandangan Negara (WPN) lebih dulu melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selanjutnya, WPN bisa ditetapkan sebagai WIUPK dengan mempertimbangkan aspirasi dari pemerintah daerah.

(Baca: Ombudsman Akan Gelar Pemeriksaan Khusus Maladministrasi Lelang Tambang)

Kedua, Ombudsman melihat ada maladministrasi perubahan status WIUPK. Semestinya, WIUPK Operasi Produksi tidak bisa berubah menjadi WIUPK eksplorasi.

Ombudsman menilai penetapan pemenang lelangnya juga salah. BUMD Sulawesi Tengah, PD Konosara, telah memenuhi persyaratan finansial dan terpilih sebagai pemenang lelang. Namun, Ditjen Minerba membatalkannya tanpa penjelasan.

Terakhir, ada pula kesalahan dalam tahap administrasi dokumen. Ombudsman menemukan BUMD PT Pembangunan Sulawesi Utara tidak diberikan kesempatan melakukan evaluasi ulang terhadap dokumen yang diberikan kepada pemerintah. Seharusnya, jika BUMD belum melengkapi dokumen, pemerintah berhak memberikan kesempatan kepada BUMD untuk melengkapinya.

Wilayah tambang Matarape menghasilkan nikel dan luasnya 1.681 hektare (ha), dengan nilai Kompenasi Data Informasi (KDI) sebesar Rp 184.05 miliar. Sedangkan, Bahodopi Utara menghasilkan komditas nikel, dan memiliki luas 1.896 hektare, dengan KDI Rp 184 miliar.

(Baca: Ombudsman Minta Wilayah Tambang Eks Vale Diberikan ke Pemda)

Reporter: Fariha Sulmaihati