Tarif Listrik Golongan 900 VA Batal Naik, Ini Kronologi Tarik Ulurnya

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral batal menaikkan tarif listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi rumah tangga mampu per 1 Januari 2020.
Penulis: Sorta Tobing
30/12/2019, 17.07 WIB

Pemerintah batal menaikkan tarif listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi rumah tangga mampu per 1 Januari 2020. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan keputusan ini berdasarkan pertimbangan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

“Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu," kata Arifin dalam informasi tertulis pada Sabtu lalu (28/12).

Pemerintah meminta kepada pihak PLN untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA secara akurat sebelum menaikkan tarif. Tujuannya, agar kenaikannya tepat sasaran. Pendataan itu akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Sesuai data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA untuk rumah tangga mampu tercatat sebanyak 22,1 juta. Proyeksi pada 2020 jumlahnya akan naik menjadi 24,4 juta pelanggan.

Saat ini tarif listrik golongan 900 VA yang bersubsidi mencapai Rp 1.352 per kilo Watt hour. Sementara, untuk tarif nonsubdisi, mulai 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, dipatok Rp 1.467,28 per kWh.

(Baca: Menteri ESDM Putuskan Tarif Listrik PLN Tahun Depan Tak Naik)

Arifin memastikan kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik tidak akan membebani anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2020. Karena itu, PLN harus mampu meningkatkan efisiensi. Salah satunya dengan caa mengurangi konsumsi bahan bakar minyak untuk pembangkitnya.

"Masih banyak yang bisa dihemat. Kami arahkan segera dikonversi ke energi murah. Dengan begitu bisa lebih efisien," ucapnya.

Cara lainnya adalah pemerintah mempersiapkan regulasi terkait perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). “Kami ingin menjaga tarif listrik tidak naik karena ekonomi global belum membaik sehingga kami perlu menjaga industri bisa bangkit,” kata Arifin.

(Baca: Menaker Ajak Investor Tiongkok Kembangkan Sektor Kelistrikan RI)

Pemerintah sedang menyiapkan kerangka regulasi DMO tersebut. Targetnya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu 25% dari produksi batu bara dan harganya US$ 70 per ton.

Sebagai informasi, DMO batu bara diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018. Berdasarkan aturan ini harga batu bara untuk PLN juga dipatok maksimal 70 dolar AS per ton.

Kronologi Pembatalan Kenaikan Tarif Listrik 900 VA

Keputusan pembatalan kenaikan tarif listrik 900 VA berbeda dengan kesepakatan DPR dan pemerintah pada September lalu. Ketika itu kedua pihak sepakat mencabut subsidi listrik bagi pelanggan 900 VA rumah tangga mampu di 2020.

Hal tersebut sebagai langkah efisiensi dan agar subsidi tepat sasaran. Ketua Badan Anggaran DPR Kahar Muzakir mengatakan, pengurangan subsidi untuk menghemat anggaran.

Dua golongan yang perlu subsidi hanya pelanggan 450 VA yang berjumlah 23,99 juta serta pelanggan 900 VA non-RTM (Rumah Tangga Mampu) yang berjumlah 7,17 juta. "Yang perlu diberi subsidi hanya dua golongan itu saja, selebihnya tidak perlu agar anggaran untuk kepentingan yang lain," katanya pada 3 September 2019.

(Baca: Data Kemiskinan Jadi Acuan Pencabutan Subsidi Listrik 900 VA pada 2020)

Namun, hal itu berubah ketika DPR periode 2019-2024 resmi menjabat. Beberapa pekan lalu, para wakil rakyat meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pencabutan subsidi listrik. Kementerian ESDM pada akhirnya sepakat dengan keinginan tersebut.

Reporter: Antara