Menteri ESDM Resmi Tetapkan DMO Batu Bara sebesar 25 Persen

KATADATA/AJENG DINAR ULFIANA
Ilustrasi, kegiatan penambangan batu bara di Desa Jembayan Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (22/11/2018). Kementerian ESDM menetapkan DOMI batu bara sebesar 25% dengan harga untuk pembangkit listrik sebesar US$ 70 per ton.
Penulis: Ratna Iskana
7/1/2020, 13.03 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) minimal sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara pada 2020.

Kebijakan tersebut seiringan dengan penetapan harga jual batu bara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$ 70 per metrik ton pada 2020.

"Komitmen Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan itu didasari atas pertimbangan kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan usaha," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulis pada Selasa (7/1).

Lebih lanjut, Agung menyatakan pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas kepada para pemegang izin usaha yang mangkir dari kewajiban tersebut. Sanksi yang diberikan pun berbeda dengan tahun lalu.

"Kalau beleid sebelumnya hanya pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya kali ini berupa kewajiban membayar kompensasi sejumlah kekurangan penjualan," ujarnya.

(Baca: Harga Saham Sektor Pertambangan Melesat Imbas Konflik AS - Iran)

Besaran kompensasi dihitung berdasarkan harga titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut dan menjadi batasan harga tertinggi bila Harga Batubara Acuan (HBA) melampaui harga tersebut.

Pemerintah menentukan penjualan batubara didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal per kilogram GAR, total moisture delapan persen, dan total sulphur 0,8 persen, dan Ash 15 persen.

Adapun syarat yang mesti dipenuhi bagi badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memenuhi kontrak yang telah disepakati dengan pemegang IUP serta membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batubara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang.

Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2020 dan ditetapkan melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui Keputusan Menteri Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020.

(Baca: PTBA dan Pertamina Bangun Proyek Gasifikasi Batu Bara di Tanjung Enim)