Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menyatakan tarif listrik periode April hingga Juni 2020 tidak akan mengalami perubahan. Kebijakan tersebut diambil guna menjaga daya beli masyarakat serta daya saing industri.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menjelaskan keputusan tersebut memperhitungkan kondisi ekonomi yang saat ini belum stabil. Apalagi, wabah virus corona telah berpengaruh pada ekonomi dunia.
Salah satu dampaknya yaitu penurunan harga energi. "Sekarang kan turun semua, malah sumber daya energi kan berlebih dan makin murah. Secara logika (tarif) turun, bukannya naik," ujar Rida ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (4/3).
Lebih lanjut, Rida menjelaskan ada empat parameter pembentuk tarif listrik, yakni kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara.
Rida mengakui dalam periode tiga bulan terakhir, harga energi memang mengalami penurunan. Meski begitu dia menyebut pemerintah juga mempertimbangkan beban PLN serta pembayaran subsidi dan kompensasi dalam menentukan tarif listrik.
(Baca: Menperin Minta PLN Berikan Diskon Tarif Listrik untuk Industri )
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi sebelumnya mengatakan parameter tariff adjusment periode November 2019-Januari 2020 seharusnya merubah tarif listrik. Pasalnya, ICP sebesar US$65,27 per barrel, kurs Rp 13.939,47 per dolar Amerika Serikat, inflasi rata-rata 0,29%, dan harga patokan batu bara Rp 783,13 per kilogram.
"Mengikuti empat parameter makro tersebut seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik. Akan tetapi, Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik pada periode April - Juni demi menjaga daya beli dan daya saing," kata Agung.
Tarif tenaga listrik untuk periode triwulan kedua pada 2020 pun ditetapkan sebagai berikut:
- Rp1.467,28 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;
- Rp1.352 per kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM);
- Rp1.114,74 per kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemeritah dengan daya di atas 200 kVA;
- Rp996,74 per kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.
Lebih lanjut, Kementerian ESDM meminta PLN agar dapat terus menjalankan efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif. Dengan begitu, Biaya Pokok Produksi (BPP) tenaga listrik dapat lebih rendah.
(Baca: Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru soal Penyesuaian Tarif Listrik)