PLN Siap Beri Keringanan Tarif untuk Orang Miskin Terdampak Corona

ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Ilustrasi. Pemerintah saat ini tengah mengkaji keringanan tarif listrik bagi rumah tangga miskin guna melewati masa sulit akibat pandemi virus corona.
Editor: Agustiyanti
26/3/2020, 16.48 WIB

PT Perusahaan Listrik Negara menyatakan kesanggupan untuk memberikan keringanan tarif listrik bagi rumah tangga miskin golongan 450 VA dan 900 VA guna. Pemerintah saat ini tengah mengkaji insentif tersebut guna membantu masyarakat pra sejahtera melewati masa sulit akibat pandemi virus corona

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Rahardjo mengatakan pihaknya bakal mendukung langkah pemerintah guna membantu masyarakat di tengah masa sulit akibat merebaknya Covid-19. Pihaknya pun telah mendiskusikan beberapa  skenario guna memberikan keringanan tagihan tarif listrik bagi masyarakat tidak mampu. Namun, ia enggan menjabarkannya. 

"Kita tunggu saja nanti dengan pemerintah. Nanti pemerintah yang mengumumkan," ujar Djoko kepada Katadata.co.id, Kamis (26/3).

(Baca: Cegah Corona, PLN Hitung Tagihan Listrik April dari Data 3 Bulan Lalu)

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut keringanan tarif listrik tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat prasejahtera untuk melalui masa sulit akibat pandemi corona. Menurut dia, pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan untuk memberikan keringanan tagihan listrik yaitu untuk rumah tangga miskin yang menggunakan listrik 450 VA- 900VA.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan sasaran rumah tangga yang dapat memperoleh keringanan tersebut kini ada dalam daftar terpadu yang dimiliki Kementerian Sosial. Pemerintah ingin agar setiap bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran sehingga diperlukan seleksi ketat.

"Untuk menghindari jangan sampai yang menerima bukan orang miskin tapi orang kaya kemudian dilakukan seleksi supaya tidak salah sasaran," kata Ma'ruf.

(Baca: Pemerintah Kaji Keringanan Tarif Listrik Orang Miskin Terdampak Corona)

Selain itu, Ma'ruf juga menyebut pemerintah bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan telah menyusun sejumlah kebijakan untuk meringankan beban usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak pandemi ini. "Misalnya penangguhan cicilan dan insentif-insentif lainnya," kata dia.

Regulator pun terus melihat kemungkinan insentif lain, terutama bagi pengusaha kecil guna membantu dunia usaha melewati masa sulit. "UMKM ini sangat terdampak oleh corona. Mereka harus diselamatkan, karena itu diperlukan insentif," kata dia.

Reporter: Verda Nano Setiawan