Dini Apriliana
20 Juli 2021, 07:00

MUI: Salat Id Virtual Tidak Sah

MUI sebelumnya sudah mengeluarkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Dalam fatwa tersebut MUI memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah apabila berada di daerah yang rawan penyebaran Covid-19. Namun MUI melarang melakukan shalat melalui live streaming atau siaran langsung. Mengapa, shalat Id virtual itu tidak sah?

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini