Video selanjutnya
Terbukti Korupsi, Ribuan PNS Tak Kunjung Dipecat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik pemerintah terkait lambatnya pemberhentian ribuan pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi dan sudah mendapatkan keputusan hukum tetap. Dari 2.357 PNS yang sudah divonis pengadilan, baru 393 PNS yang diberhentikan tidak hormat.
(Baca: KPK: Proses Pemecatan Lambat, Baru 393 PNS Koruptor Diberhentikan)
Lambatnya proses pemberhentian tersebut lantaran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat maupun daerah enggan dan ragu memproses pemberhentian. Di samping itu, beredar surat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Nasional yang meminta penundaan pemberhentian para PNS tersebut.
(Baca: Mendagri Perintahkan Pemda Pecat PNS yang Terbukti Korupsi)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyayangkan lambatnya proses tersebut. Padahal sejak 13 September 2018 telah ditandatangani keputusan bersama Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN. Ketiga lembaga tersebut bahkan menargetkan pemberhentian seluruh PNS yang korupsi selesai pada akhir Desember 2018.