Image title
Oleh Tim Redaksi
28 Maret 2019, 06:54

Tarif Ojek Online Minimal Rp 8.000

Pemerintah menetapkan tarif baru ojek online mulai 1 Mei 2019. Nantinya, ongkos terendah yang dibayarkan penumpang sebesar Rp 7.000 – Rp 10.000 sekali naik. Alasan pemerintah memberlakukan penetapan tarif tersebut lantaran ingin memberikan kepastia bagi penumpang maupun pengemudi ojek online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, besaran tarif tersebut dapat disepakati semua pemangku kepentingan. Perhitungan tarif telah memasukkan perkiraan daya beli masyarakat.

Di samping itu, tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan yang melibatkan tim independen. “Bisa saja tarifnya tetap, bisa naik atau turun,” kata Budi di Jakarta, Senin (25/3).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami