Image title
Oleh Tim Redaksi
25 April 2019, 09:50

Peran Dirut PLN dalam Kasus Proyek PLTU Riau-1

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek PLTU MT Riau-1. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sofyan diduga menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd. Johannes Budisutrisno Kotjo. Jumlah yang diterima Sofyan sama dengan jatah anggota Komisi VII DPR Eni Maulani dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, keterlibatan Sofyan dimulai pada Oktober 2015, saat menunjuk BNR untuk mengerjakan proyek PLTU MT Riau-1. Selain itu, dia menyuruh salah satu Direktur PLN berkoordinasi dengan Eni Maulani dan Kotjo, termasuk memonitor keluhan Kotjo tentang lamanya penentuan proyek tersebut. Sofyan juga membahas bentuk dan lama kontrak jual-beli listrik antara PLN dengan BNR dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd.

Dalam kasus ini, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Majelis Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Eni selama 6 tahun penjara, Kotjo selama 4,5 tahun penjara, dan Idrus Marham selama 3 tahun penjara.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami