Image title
15 April 2020, 19:22

Video: Konsekuensi Status Bencana Nasional Covid-19

Penetapan virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (13/4) membawa implikasi langsung. Salah satunya penegasan rantai komando penanganan pandemi di bawah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)/Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Selain itu penanganan bencana akan berjalan dengan mengacu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007. Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB dalam UU ini, mekanisme komando gugus tugas semakin jelas. Dalam Pasal 50 UU 24 Tahun 2007, BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki sejumlah kemudahan akses saat darurat bencana.

Kemudahan tersebut terdiri dari pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi hingga cukai, dan perizinan. Lalu ada kemudahan akses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan uang serta barang, penyelamatan, serta komando untuk memerintahkan sektor atau lembaga.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami