INFOGRAFIK: Kisruh Royalti Lagu

Puja Pratama
12 Juni 2025, 16:01

Dunia musik tanah air sedang mengalami kisruh yang disebabkan pembayaran royalti. Baru-baru ini, penyanyi Vidi Aldiano digugat Keenan Nasution, pencipta lagu “Nuansa Bening.” Vidi diminta membayar sebesar Rp24,5 miliar, karena dinilai belum mendapatkan izin Keenan untuk menyanyikan lagunya di berbagai konser dan acara. 

Sebelumnya, Agnes Monica diputus membayar ganti rugi Rp1,5 miliar setelah digugat pencipta lagu “Bilang Saja” Ari Bias. Agnes dituding menyanyikan lagu tersebut tanpa izin.

Persoalan royalti membelah kalangan musisi ke dalam dua kelompok dengan pemahaman royalti yang berbeda. Pemusik yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menilai pembayaran royalti lagu bisa dilakukan oleh penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Mereka menilai bahwa pemungutan pembayaran royalti langsung ciptakan ketidakpastian.

“Sekarang ada direct license dan ini tidak resmi. Bikin kita bingung,” kata Nazril Irham atau Ariel Noah, Wakil Ketua VISI, pada 19 Maret lalu.

Sementara itu ada juga beberapa pemusik yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), mengatakan, pembayaran royalti lagu dari penyanyi bisa langsung dibayarkan ke pencipta lagu dengan nominal yang diatur oleh pencipta lagu. Golongan pemusik ini menilai bahwa LMKN kurang efektif memungut dan menyalurkan royalti.

“Negara tidak boleh mengatur properti komposer” kata Ahmad Dhani yang merupakan Ketua Dewan Pembina AKSI di Instagram pribadinya 30 Maret lalu.

Merujuk pada UU Hak Cipta dan PP No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, pembayaran royalti adalah tanggung jawab penyelenggara acara komersial. Acara komersial yang dimaksud dalam beleid ini mulai dari konser, pameran, kendaraan umum, hingga karaoke.

Penyelenggara acara atau promotor konser wajib membayar sejumlah biaya royalti ke LMK yang kemudian bakal disalurkan kepada para pembuat lagu. UU Hak Cipta kini juga sedang menjalani uji materi dari pihak VISI karena dinilai mengandung frasa-frasa yang kurang memberikan kepastian hukum.

Berdasarkan data LMKN, badan kolektif ini berhasil mengumpulkan Rp77,2 miliar royalti pada 2024. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi sejak 2019 dengan Rp63,8 miliar. Royalti yang dihimpun LMKN sempat turun pada 2020 dan 2021 karena pandemi dan perlahan berangsur pulih.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antoineta Amosella

Cek juga data ini