Aturan Libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta

Image title
23 Desember 2020, 09:55

Pemerintah DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar mengurangi kegiatan luar rumah, khususnya saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. Tindakan tersebut guna menekan penularan Covid-19.

Dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta, pembatasan khusus aktivitas luar rumah akan dilaksanakan pada 24-27 Desember 2020 dilanjutkan pada 31 Desember 2020-3 Januari 2020. Dalam masa itu, pembatasan operasional berlaku bagi sejumlah sektor yang wajib mengurangi kapasitasnya hingga 50%. Seluruh pelaku usaha hanya boleh berkegiatan hingga pukul 19.00 WIB.

Sementara itu, selama di luar tanggal yang telah disebutkan, transportasi umum dibatasi pukul 20.00 WIB, dan pusat belanja dan hiburan hanya dibuka hingga pukul 21.00 WIB.

Keluar dan masuk ibu kota juga akan diatur. Tiap orang wajib menunjukkan surat negatif tes cepat antigen yang berlaku 3 x 24 jam sebelum perjalanan. Kebijakan ini diterapkan pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini