Koalisi Merah Putih Kuasai DPR Pusat dan Daerah
KATADATA ? Kendati kalah dalam persaingan di pemilihan umum calon presiden, Koalisi Merah Putih (KMP) menunjukkan taringnya di parlemen. Koalisi yang mengusung Prabowo Subianto sebagai capres ini secara beruntun memenangkan proses pengambilan keputusan di DPR.
Beberapa kemenangan yang dicapai kubu Prabowo adalah sebagai berikut; pertama, Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (MD3). Kedua, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ketiga, proses pemilihan pimpinan DPR.
Dengan menguasai 52 persen kursi parlemen, kemenangan kubu Prabowo memang tidak terelakkan. Apalagi, kubu yang beranggotakan lima partai ini cukup solid menjaga kekompakan dalam koalisi. Kelima partai tersebut adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera.
Selain di DPR pusat, Koalisi ini juga mendominasi parlemen daerah. Sekitar 28 dari 34 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi di seluruh Indonesia dikuasai oleh KMP. Sedangkan, Koalisi Indonesia Hebat hanya menang di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah dan Jawa Timur. Dua sisanya, yakni Papua dan Kepulauan Riau, proporsi suara kubu Jokowi dan Prabowo seimbang.
Dengan dominasi KMP di pusat dan daerah, pemerintahan Jokowi kemungkinan bakal menghadapi ganjalan dalam menjalankan kebijakan atau program-programnya. Karena kekhawatiran tersebut, pelaku pasar merespons negatif kemenangan beruntun KMP dalam proses pengambilan keputusan di DPR.