12,5 Persen Kenaikan Upah Buruh 2015
KATADATA ? Pemangkasan subsidi bahan bakar minyak menjadi instrument penting dalam penetapan upah minimum provinsi. Di sejumlah daerah, proses penetapan diwarnai unjuk rasa para butuh dan keberatan pengusaha. Tarik ulur tuntutan buruh dan kepentingan pengusaha membuat proses penetapan berlangsung alot beberapa daerah.
Kenaikan harga BBM memang memicu kenaikan harga barang dan jasa. Oleh sebab itu, untuk bisa hidup layak, buruh, di Jakarta misalnya, menuntut kenaikan upah dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3,7 juta. Selain untuk membiayai kebutuhan pokok, buruh juga memasukkan sejumlah item pengeluaran, misalnya rekreasi, parfum, memenuhi undangan resepsi, dan menonton bioskop.
Bagi pengusaha, tuntutan buruh dianggap terlalu besar. Mereka berdalih, pemangkasan subsidi BBM membuat biaya produksi dan distribusi barang melonjak, padahal daya beli masyarakat menurun sehingga keuntungan perusahaan menurun. Selain itu, ada kekhawatiran kenaikan upah buruh yang tinggi akan memicu relokasi sejumlah perusahaan ke luar negeri.
Dengan berbagai pertimbangan, untuk menengahi tuntutan buruh dan pengusaha, Dewan Pengupahan Daerah menetapkan kenaikan UMP yang mulai berlaku pada 2015. Secara nasional, kenaikan UMP sebesar 12,5 persen. Adapun kenaikan tertinggi (28%) terjadi di Provinsi Bangka Belitung, sedangkan besar upah tertinggi adalah Jakarta, Rp 2,7 juta.