Trump Tuntut Indonesia Bayar Rp 5 Triliun
Amerika Serikat (AS) meminta otoritas Dispute Settlement Body (DSB) WTO untuk menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia yang dinilai gagal memenuhi rekomendasi yang jatuh tempo pada 22 Juli 2018. Hal ini diawali dengan kekalahan banding Indonesia dalam pengkajian kebijakan impor oleh panel WTO. Hasil panel memutuskan bahwa 18 kebijakan impor Indonesia telah terbukti melanggar ketentuan WTO.
(Baca : Buntut Sengketa Hortikultura, AS Tuntut Ganti Rugi Rp 5 Triliun)
Pemerintahan Donald Trump menilai proteksi dagang yang dilakukan Indonesia dalam kebijakan non-tarif memberikan efek bagi perdagangan AS. Kebijakan itu telah mempengaruhi kinerja ekspor produk hortikultura AS. Atas kegagalan itu, maka AS pun meminta Indonesia dijatuhi sanksi sebesar US$ 350 juta atau sekitar Rp 5 triliun.
Presiden Donald Trump juga menekankan bahwa kebijakan impor RI telah merugikan petani di AS. Padahal Indonesia merupakan salah satu mitra dagang utama produk hortikultura AS. Pemerintah Indonesia hingga kini telah melakukan langkah lanjut dengan meminta permohonan pembentukan tim penilai dan sudah melakukan perbaikan kebijakan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 dan 24 Tahun 2018.
(Baca : Indonesia Minta WTO Bentuk Tim Penilai Terkait Denda AS Rp 5 Triliun)