Skandal Suap Meikarta

Widya Nandini
16 Oktober 2018, 18:49

Megaproyek fenomenal Meikarta tersangkut kasus suap penyalahgunaan izin lahan. Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Nilai suap pada kasus ini mencapai Rp 7 miliar dari total komitmen sebesar Rp 13 miliar.  

(Baca : Sengkarut Izin dan Pemasaran Megaproyek Meikarta)

Keberadaan Meikarta sendiri memiliki jejak panjang. Pada 1994, Lippo Cikarang mendapatkan izin pencadangan tanah untuk kegiatan industri. Seiring waktu, Lippo berniat membangun kota baru dengan mendirikan 100 gedung untuk apartemen dan perkantoran. Digagaslah Meikarta dengan modal izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare. 

Dalam perjalanannya, pembangunan proyek tersebut tersangkut kontroversi. Pada Mei 2017 misalnya, berbekal IPPT, Lippo melakukan pemasaran melalui 10 ribu agen dan 10 stasiun televisi. Hal tersebut dinilai telah melanggar beberapa peraturan. Namun, Lippo berdalih hal tersebut merupakan pre-project selling dan belum memasuki tahap pemasaran.

Kegiatan Lippo telah berhasil menggaet 32 ribu orang untuk melakukan cicilan. Akan tetapi, proyek ini dinilai belum memenuhi berbagai syarat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Salah satunya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). 

Setelah lama berjalan, pada 14-15 Oktober 2018, KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Kabupten Bekasi dan Surabaya. Hasil pengembangan dari penangkapan tersebut, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat di bawahnya ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka lainnya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Direktur Operasional Grup Lippo Billy Sindoro, dua orang konsultan, dan satu pegawai Lippo.

(Baca : Kronologi KPK Tangkap Tangan Suap Izin Proyek Meikarta)

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami