Mereka yang Terancam Pusaran Kasus Korupsi PLTU Riau

Image title
2 Mei 2019, 07:04

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus pembangunan PLTU MT Riau-1. Kasus yang bermula sejak operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih pada 13 Juli 2018, terus bergulir.

Sejumlah nama ikut disebut dalam persidangan. KPK pun sempat memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa korupsi tersebut. Rencananya, Kamis ini (2/5), KPK kembali memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. Sebagai mantan Direktur PLN, dia diduga mengetahui proses pengadaan pembangunan PLTU Riau.

Selain itu, nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, Staf Khusus Menteri ESDM Hadi Djuraid hingga mantan Direktur Utama PT Smelting Prihadi Santoso, pernah disebut oleh Eni Maulani. Setya adalah orang yang memperkenalkan Eni dengan Johannes Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. 

Dari pengembangan kasus pembangunan PLTU Riau-1 ini, KPK telah menetapkan Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal,  sebagai tersangka. Samin diduga juga menyuap Eni dalam pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup, induk usaha Borneo Lumbung. KPK masih menyelidiki keterlibatan Kementerian ESDM dalam kasus ini.

(REVISI: Artikel dan infografik ini telah diperbarui pada Jumat, 3 Mei 2019, pukul 10.00 WIB) 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami