Ini Tahapan Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil pemilihan presiden 2019. Kubu pasangan nomor urut 02 tersebut, menolah hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menemukan sejumlah kecurangan.
“Kami masih menaruh harapan, tapi yang jelas sikap saya adalah akan menolak hasil perhitungan pemilihan yang curang. Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran,” ujar Prabowo di Jakarta, Selasa (14/5).
MK akan memprioritaskan penyelesaian perkara sengketa hasil Pilpres ini. Lembaga tersebut harus menyelesaikan perkara ini dalam waktu 14 hari kerja, terhitung sejak teregistrasi. Sidang gugatan Pilpres pertama kali akan dimulai pada 14 Juni, sedangkan putusan gugatan sengketa ditentukan pada 28 Juni mendatang.
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjajanto menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019. Gugatan tersebut juga dilengkapi dengan tujuh tuntutan yang resmi teregistrasi pada Jumat (24/5) lalu.