5 Fakta di Balik Kasus Korupsi Imam Nahrawi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka pada Rabu (18/9). Dia diduga terlibat dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2018.
(Baca: 4 Menteri Jokowi Tersandung Kasus Korupsi di KPK)
Kasus yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2018. Ketika itu, KPK berhasil menangkap lima orang yang berasal dari KONI dan Kementerian Pemuda dan Olah raga, serta menyita uang Rp 7,4 miliar.
(Baca: Anggota Dewan Paling Banyak Diciduk KPK)
KPK menduga, Imam menerima uang suap senilai total Rp 26,5 miliar yang terbagi dalam dua periode. Pada 2014-2018, Imam diduga terima Rp 14,7 miliar yang diterima melalui asisten pribadinya. Kemudian pada 2016-2018 dia diduna meminta bayaran sebesar Rp 11,8 miliar. Uang yang diterima tersebut diduga untuk kepentingan pribadi.
Sehari setelah ditetapkan tersangka, Imam Nahrawi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menpora pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski begitu, Jokowi belum memutuskan akan mengganti dengan sosok baru atau menggunakan pelaksana tugas.