Infografik: Dana Abadi untuk Riset Masa Depan

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata E - Tim Publikasi Katadata
21 Oktober 2019, 11:53

Kehadiran dana abadi untuk penelitian termasuk dalam poin pokok Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek). Pasal 59 dalam undang-undang tersebut mengamanatkan salah satu sumber pendanaan penelitian adalah dana abadi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo mengalokasikan dana abadi penelitian untuk pertama kali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 senilai Rp 990 miliar.  Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Mohammad Nasir mengatakan, dana abadi penelitian pada tahun depan akan naik menjadi Rp 5 triliun.

UU Sisnas Iptek mengamanatkan dana abadi untuk riset dibentuk oleh pemerintah. Dana tersebut dialokasikan untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, serta penerapan ilmu pengetahun dan teknologi (iptek).

UU Sisnas Iptek hadir memperkuat Rencana Induk Riset Nasional (RIRN). Dua instrumen ini akan mendukung upaya perbaikan kualitas riset di sepuluh bidang, yaitu pertanian, kesehatan dan obat, teknologi informasi dan komunikasi, transportasi, material maju, pertahanan, energi baru terbarukan, kemaritiman, kebencanaan, dan sosial humaniora.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami