Ancaman Denda Pelanggar PSBB di Jakarta

Image title
11 April 2020, 07:24

DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari mulai Jumat (10/4). Sejumlah aturan pun diberlakukan, seperti peliburan kegiatan sekolah dan tempat kerja, penghentian sementara kegiatan keagamaan, dan penutupan fasilitas umum.

(Baca: Krisis Virus Corona di Indonesia)

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada delapan sektor yang boleh beroperasi. Sektor-sektor tersebut adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik, kebutuhan sehari-hari, dan industri strategis lainnya.

(Baca: Efek Domino Penetapan PSBB di Jakarta ke Dunia Usaha)

Kemudian, transportasi umum hanya beroperasi pada pukul 06.00-18.00 WIB dengan jumlah penumpang sebanyak 50% dari kapasitasnya. Ojek online pun hanya diperbolehkan melayani pengiriman barang dan pesan-antar makanan. Sementara itu, tidak ada larangan akses bagi kendaraan pribadi, tetapi jumlah penumpang harus dibatasi.

(Baca: Gojek dan Grab Setop Fitur Angkut Penumpang Ojol selama PSBB Jakarta)

Pemerintah juga melarang masyarakat berkumpul di atas lima orang. Oleh karena itu, kegiatan pernikahan dan khitanan tetap boleh dilaksanakan tanpa pesta atau resepsi. Adapun, bantuan sosial berupa sembako didistribusikan pada masyarakat miskin dan rentan mulai Kamis (9/4).

Aturan PSBB wajib dipatuhi masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19. Jika ada yang melanggar, maka bisa terancam sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami