Pandemi Corona, Banyak Kementerian/Lembaga Terapkan Kerja dari Rumah

Sejumlah kementerian dan lembaga mengeluarkan instruksi kepada pegawainya untuk bekerja dari rumah guna mencegah penyebaran virus corona.
Agustiyanti
16 Maret 2020, 10:18
kementerian dan lembaga, pegawai, pegawai negeri sipil, kerja dirumah
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Sejumlah kementerian dan lembaga mengizinkan para pegawainya untuk bekerja di rumah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Presiden Joko Widodo dalam pidatonya, Minggu (15/3), mengimbau masyarakat untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah guna mencegah penyebaran virus corona. Sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah mengeluarkan instruksi bagi para pegawainya untuk bekerja dari rumah.

Penerapan mekanisme kerja dari rumah atau work from home, antara lain dilakukan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas. Kebijakan ini diterapkan mulai hari ini hingga dua minggu ke depan untuk meminimalkan interaksi fisik pegawai guna mencegah penyebaran virus corona.

“Penerapan flexiwork atau work from home untuk meminimalkan interaksi fisik pegawai Bappenas yang per Senin, 16 Maret 2020 diberlakukan compulsory secara penuh selama dua minggu ke depan,” kata Biro Humas dan TU Pimpinan Kementerian PPN/Bappenas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

(Baca: Kerja dari Rumah, Sri Mulyani Terbitkan Ragam Stimulus Dampak Corona)

Hal serupa juga diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika meski tak secara menyeluruh. Kerja dari rumah dilakukan secara bergantian atau shift sesuai kebutuhan.

"Menindaklanjuti arahan Menteri Kominfo Johnny G. Plate tentang langkah-langkah pencegahan penyebaran virus corona, Kominfo melakukan pengelolaan sistem kerja guna memimalkan penyebaran Covid-19," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti.

Pengelolaan sistem kerja dari rumah, diperuntukkan bagi pejabat eselon IV dan pegawai noneselon yang menggunakan transportasi umum. Sistem kerja dari rumah tersebut dilakukan melalui penugasan dan monitoring yang jelas dari atasan langsung dan dilaporkan kepada pejabat eselon I masing-masing.

 (Baca: Antrean Panjang Mengular Akibat Pembatasan Transjakarta dan MRT)

Sementara itu, pejabat eselon I, II, dan III tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor seperti biasa. Namun, pejabat yang sedang sakit dapat melaksanakan kerja dari rumah. 

Kementerian BUMN juga menerapkan kerja dari rumah bagi pegawai yang menggunakan  transportasi umum dan  berusia di atas 50 tahun. Pejabat eselon II diminta untuk mengatur jadwal kedinasan pegawai di kantor. 

Sementara itu, Kementerian Keuangan meminta para pegawainya bekerja seperti biasa. Namun, pertimbangan untuk bekerja dirumah dapat diberikan kepada pegawai dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, peta persebaran Covid-19, domisili pegawai, usia, jarak rumah ke kantor, transportasi yang digunakan, riwayat perjalanan dinas, serta ada tidaknya keluarga yang positif virus corona.

Selain Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah DKI Jakarta juga memberlakukan kerja dari rumah bagi para pegawainya. Namun, pejabat eselon I, II, III, dan IV tetap berdinas ke kantor.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...