Wacana masuknya maskapai asing kembali muncul beberapa hari belakangan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan setidaknya sudah ada tiga maskapai asing yang siap membuka rute domestik di Indonesia. Meski tidak menyebut keseluruhan, dia mengatakan beberapa di antaranya adalah perluasan operasi Indonesia AirAsia (AirAsia) serta Scoot.

Ia berharap dengan ramainya maskapai dalam industri penerbangan lokal akan tercipta tarif pesawat yang kompetitif bagi konsumen. Kementerian Perhubungan akan tetap mengatur batas atas dan bawah tarif penerbangan, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019. "Spirit-nya bukan asing, tapi kompetisi," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, beberapa hari lalu.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang juga Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan selain AirAsia dan Scoot, ada pula anak usaha Qantas, Jetstar, yang akan menerbangi rute domestik.  "Yang siap itu," ujarnya beberapa pekan lalu.

(Baca: Inilah Profil Maskapai Asing yang Siap Terbang di Langit RI)

Desas desus maskapai asing menerbangi rute domestik ini muncul usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewacanakan kebijakan open sky. Kebijakan yang membuka maskapai asing masuk ke Indonesia ini diharapkan dapat membuat industri penerbangan nasional menjadi lebih kompetitif. Apalagi, industri penerbangan Tanah Air saat ini dikuasai oleh dua pemain besar, yakni Lion Air Group (Lion Air, Batik Air, dan Wings Air) dan Garuda Indonesia Group (Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, dan Nam Air).

Meski demikian, kehadiran maskapai asing tidak serta merta dianggap sebagai solusi bagi permasalahan mahalnya biaya dan tarif penerbangan. Pengamat penerbangan yang juga Direktur Arista Indonesia Aviation Center, Arista Atmadjati, menyangsikan masuknya maskapai asing membawa berkah bagi industri.

(Baca: Garuda Keluar dari Jajaran 10 Maskapai Top Dunia)

Menurutnya, syarat bagi maskapai asing masuk ke Indonesia cukup berat. Mulai dari kepemilikan saham maksimal 49 persen, hingga mengurus badan hukum Indonesia. Selain itu, ada pengalaman maskapai asing seperti Tigerair Mandala yang kolaps, karena tak mampu bersaing. Beberapa maskapai penerbangan murah juga mati akibat adanya perang harga, seperti Adam Air dan Batavia Air. "AirAsia juga masih sulit terus," kata Arista kepada Katadata.co.id, Jumat (21/6).

Dia juga membantah struktur pasar yang dikuasai Garuda serta Lion menjadi alasan utama kenaikan harga tiket. Kondisi keuangan maskapai yang merah pada periode 2016-2018 menjadi alasan utama mereka menjual tiket dengan harga di batas atas. 

(Baca: Menhub Menilai Masuknya Maskapai Asing Dapat Tekan Harga Tiket Pesawat)

Sebagai contoh, laba Garuda pada 2016 anjlok 88 persen dari tahun sebelumnya, menjadi Rp 124,5 miliar. Setahun kemudian malah bertambah parah, maskapai nasional itu harus menanggung rugi Rp 2,8 triliun. Garuda akhirnya mencatat profit lagi tahun lalu sebesar Rp 11,3 miliar, meski diwarnai polemik laporan keuangan. "Semua maskapai menargetkan tahun ini untung, dan harga yang ditetapkan masih sesuai aturan Tarif Batas Atas," ujarnya.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, langkah pemerintah mengundang maskapai asing menerbangi rute domestik merupakan langkah yang tak lazim dalam dunia penerbangan. Ketua YLKI Tulus Abadi mengingatkan hal ini akan menabrak aturan dalam negeri maupun internasional. 

Dia tidak menyebutkan aturan yang dimaksud, tapi mengutip laman International Civil Aviation Organization (ICAO), hanya ada lima kebebasan penerbangan yang disepakati secara internasional. Sedangkan kebijakan open sky masuk dalam kebebasan kesembilan, yang belum masuk dalam kesepakatan bersama. “Sebaiknya pemerintah menghentikan wacana ini," kata Tulus.

(Baca: Pengusaha Hotel Dukung Jokowi Buka Pintu bagi Maskapai Asing)

Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai membuka akses penerbangan domestik bagi maskapai asing belum tentu menyelesaikan masalah harga tiket. Soal efektivitas persaingan terhadap harga tiket menurut Anggota Komisioner KPPU Guntur Putra Saragih, harus dikaji dari beberapa faktor. Salah satunya seberapa dalam penetrasi pasar maskapai yang masuk itu. Meski sebenarnya kehadiran maskapai bertujuan meningkatkan efektivitas dan produktivitas maskapai yang telah beroperasi. "Jadi tidak serta merta juga," kata Guntur.

Adapun Corporate Communications Strategic Lion Group Danang Mandala Prihantoro mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai rencana pemerintah menambah saingan mereka dari luar negeri. "Kalau ada perkembangan lebih lanjut, kami akan sampaikan," ujarnya singkat kepada Katadata.co.id.

Di sisi lain, kebijakan membuka maskapai asing terbang di Indonesia bisa berdampak pada perekonomian. Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J Rachbini mengatakan upaya memasukan maskapai asing ke pasar domestik sebagai sebuah langkah putus asa dari pemerintah.

"Sekarang industri ini mengalami masalah. Akar masalahnya persaingan tidak sehat. Cara gampang ya masukkan asing. Itu kebijakan instan tapi menimbulkan masalah lain terhadap perekonomian," kata dia di Jakarta, Selasa (18/6). (Baca juga: Darmin Sebut Masuknya Maskapai Asing Opsi Terakhir Tiket Pesawat Murah)

Mengundang maskapai asing akan merugikan nasional dalam ekonomi panjang. Kerugian tersebut akan terlihat pada akumulasi pendapatan primer Indonesia dengan meningkatkan defisit jasa dan defisit neraca transaksi berjalan. Kehadiran maskapai asing sama saja dengan memasukkan investasi asing yang mengeksploitasi pasar dalam negeri. Sebab, investasi ini tak ditujukan untuk ekspor dan tidak menghasilkan devisa. 

Solusi Harga Tiket

Ketimbang memasukkan maskapai asing, Arista dan Tulus meminta pemerintah mengambil kebijakan lain. Arista mengatakan untuk menurunkan tarif tiket, pemerintah sebaiknya memberi insentif seperti tarif sewa bandara yang dibedakan jam sepi dan ramai. Karena 70 persen operasional pesawat bergantung pada volatilitas kurs asing maka biaya operasi tak dapat dikontrol maskapai. "Ini merupakan hidden cost yang jarang masuk radar regulator dan masyarakat," kata dia.

Dari sisi konsumen, Tulus meminta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tarif yang dibebankan pada konsumen ke depannya dihapus saja. Ini disebutnya merupakan langkah menanggung beban bersama antara pemerintah serta maskapai. "Itu jika pemerintah mau berempati terhadap konsumen, juga maskapai," kata dia.

Tulus juga menyarankan pemerintah bersinergi dengan KPPU untuk mempercepat penyelidikan mengenai dugaan kartel industri penerbangan antara Garuda serta Lion. Terkait penyelidikan KPPU, Guntur mengatakan prosesnya masih berjalan, meski belum sampai pada tahap persidangan. "Masih kami beri kesempatan investigator memeriksa alat bukti," kata Guntur.

(Baca: Pemerintah dan Maskapai Sepakat Turunkan Kembali Harga Tiket Pesawat)

Pemerintah, melalui hasil rapat koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga telah merumuskan tiga keputusan soal tarif tiket. Pertama, penurunan tarif tiket penerbangan LCC untuk waktu tertentu sedang difinalisasi. Kedua, seluruh pemangku kepentingan industri penerbangan seperti maskapai, pengelola bandara, hingga penyedia bahan bakar berkomitmen menurunkan biaya terkait operasional penerbangan.

Ketiga, pemerintah menyiapkan insentif fiskal atas jasa pesawat terbang hingga impor atas pesawat dan suku cadangnya. "Insentif yang diberikan berupa jasa persewaan, perbaikan dan perawatan pesawat, penyewaan dari luar daerah pabean, dan menyangkut impor penyerahan pesawat udara dan suku cadang,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (20/6).

Sementara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku salah satu pemegang saham Garuda Indonesia mengaku belum ada pembicaraan secara internal perihal keputusan pemerintah menurunkan harga tiket pesawat. Menurut Menteri BUMN Rini Soemarno, kebijakan ini harus diiringi dengan pertimbangan beban biaya maskapai yang meningkat. 

(Baca: Soal Tiket 'Mahal' dan Nasib Maskapai Nasional)

Pertimbangan itu perlu dilakukan karena maskapai harus menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penerbangan. "Selalu saya tekankan, tolong dihitung cost kami seperti apa. Kami transparan kok," kata Rini di kantornya, Jakarta, Jumat (21/6). 

Meski kebijakannya belum terbit, Lion Air sudah ancang-ancang menggelar tarif harga miring. Dalam keterangan resmi Lion Air, Danang mengatakan maskapai berlogo singa itu akan memberlakukan harga jual tiket pesawat promo hingga 50 persen dari tarif dasar batas atas (basic fare). Promo ini akan diterapkan pada waktu keberangkatan (schedule time departure) dan kondisi tertentu.

Beberapa tarif yang ditawarkan adalah Jakarta - Surabaya dengan tarif Rp 583 ribu hingga Jakarta - Semarang dengan banderol Rp 396 ribu. Meski demikian, Harga yang berlaku juga belum termasuk tarif bagasi tercatat, pelayanan jasa penumpang udara (passenger service charges/PSC), pajak pertambahan nilai (PPN) dan biaya asuransi. 

"Pemesanan atau pembelian tiket promo dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan (H-10),” kata dia dalam siaran pers, Jumat (21/6). Adapun penawaran tersedia sejak 20 Juni kemarin.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami